Pengaruh Miras dalam Aksi Pengeroyokan di Pasirluyu Bandung

Pengaruh Miras dalam Aksi Pengeroyokan di Pasirluyu Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 02 Jan 2023 14:44 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Bandung -

Muhammad Ridwan (20) warga Babakan Ciparay, Kota Bandung dan Ridwan Hanafi (20) warga Margahayu, Kabupaten Bandung, ditankap polisi. Keduanya merupakan dua dari tujuh pelaku penganiayaan warga di Jalan Pasirluyu, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku sempat minum minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi penganiayaan. Hal itu dilakukan agar keberanian mereka muncul.

Kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, Ridwan dan Hanafi mengaku jika ia membeli miras berjenis ciu di Jalan Moch Toha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ciu, sebotol," kata Muhammad Ridwan kepada Kapolrestabes Bandung saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/1/2023).

Saat Aswin menyingung pelaku lainnya apakah sama-sama meminum miras, Ridwan Hanafi memberi penjelasan. "Kamu satu botol juga?" tanya Aswin kepada Ridwan Hanfi.

ADVERTISEMENT

"Nggak, empat botol," jawab Ridwan Hanafi.

Aswin menyebut, mereka berani melakukan hal tersebut karena terpengaruh minuman keras. "Mereka mengakui meminum keras sebelum melakukan curat," ujarnya.

Aswin menyebut, lima pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Regol dan Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Untuk tersangka lainnya masih DPO," sebutnya.

Sementara itu, pelaku disangkakan Pasal 365 Juncto 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

(iqk/orb)


Hide Ads