Kejari Kabupaten Tasikmalaya mengeksekusi empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di PT BPR Cipatujah Jabar Persiroda atau Bank CiJ.Kerugian negara akibat tindakan tersebut membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih.
Empat orang tersebut yakni FP selaku karyawan bank CiJ, kemudian DI selaku PNS di Sekda Pemkot Tasikmalaya, RB selaku wakil direktur CV Tridisaindo dan CV Perfecta Jaya Konstruksi, kemudian AC selaku Direktur CV Malabar Gemilang.
"Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dari pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. Selanjutnya karena telah memenuhi unsur dan bukti, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya," kata Ramadiyagus, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya di kantornya, Kamis (29/12/22) petang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi alasan penahanan kami lakukan karena para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya," tambah Ramadiyagus.
Kasus ini mulai ditangani Kejari Tasikmalaya pada awal September 2022. Dari hasil penelusuran, DI selaku PNS di Setda Kota Tasimalaya dan RB pengusaha mengajukan pinjaman kredit kepada Bank CiJ. Upaya peminjaman dilakukan dengan menjaminkan surat perintah kerja (SPK) fiktif atau bodong dari Pemkot Tasikmalaya.
Ajuan peminjaman itu kemudian tidak diverifikasi keabsahannya oleh FP yang bekerja sebagai account officer (AO) Bank CiJ.Alhasil kredit itu disetujui dan anggaran berhasil digelontorkan.
"Namun dalam prosesnya, SPK sebanyak 5 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 629.000.000 menggunakan CV. Perfecta Jaya Konstruksi dan 17 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 2.052.500.000 menggunakan CV. Tridisaindo melalui tersangka FP selaku AO Bank CiJ. Anggaran itu akhirnya dicairkan," kata Ramadiyagus.
Bank CiJ Kembali Kebobolan
Modus yang sama juga ternyata dilakukan oleh AC, Direktur CV Malabar Gemilang. Kasus yang menjerat AC juga menyeret DI, oknum PNS di Setda Kota Tasikmalaya. Mereka juga bersekongkol mengajukan pinjaman dengan SPK fiktif dari Pemkot Tasikmalaya ke Bank CiJ.
"Kemudian, sebanyak 27 kredit dengan nilai pinjaman sebesar Rp 3.245.000.000 oleh CV. Malabar Gemilang melalui tersangka FP selaku Account Officer (AO) Bank CiJ, kembali tidak melakukan verifikasi keabsahan dan menyetujui kredit tersebut," ucap Ramadiyagus.
Ramadiyagus juga menyatakan, berdasarkan perhitungan BPK kerugian Negara mencapai lima miliar lebih Rp. 5.497.590.323.
Kasi Pidsus Kejari Kab Tasikmalaya, Hasbullah menyebut uang kredit fiktif dibagikan kepada para tersangka. Mereka gunakan untuk kepentingan pribadi bukan untuk pengerjaan proyek.
"Uangnya dibagikan kepada tersangka ini. Dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi. Karena memang gak ada pekerjaan proyeknya kan fiktif," kata Hasbullah di lokasi yang sama.
Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dimana masing-masing pasal ancamannya 20 tahun dan 15 tahun penjara," ujarnya.
Salah seorang tersangka merupakan ASN aktif dilingkungan Setda Kota Tasikmalaya. Kuasa Hukum DI mengatakan akan mengawal kliennya dalam kasus ini.
"Saya melihat, bahwa dalam proses pembelaan pun harus objektif karena menjunjung tinggi dalam penegakan hukum. Sebelumnya klien saya sudah berkonsultasi, memang ada hal-hal yang dianggap dia melawan hukum. Namun itu kita lihat nanti di persidangan," kata Muhammad Ihsan Suryanegara, kuasa hukum ASN.
(yum/yum)