Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Hakim memutuskan perkara itu usai Dito Mahendra sebagai terlapor tak bisa memberikan kesaksiannya karena kerap mangkir.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima, maka diputuskan yang bersangkutan agar Terdakwa Nikita MIrzani dibebaskan dari dakwaan," ujar majelis hakim.
"Memerintahkan panitera pengadilan negeri Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani kepada Jaksa Penuntut Umum," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat membebaskan membebankan biaya perkara kepada negara tok," pungkas Hakim.
Mendengar hal itu Nikita Mirzani langsung menangis histeris. Bahkan dia langsung sujud syukur di persidangan usai mendengarkan putusan hakim.
Di sisi lain pengunjung sidang juga berteriak takbir hingga berteriak bahagia.
"Allahu Akbar," teriak seorang pengunjung dilihat detikcom, Kamis (29/12/2022).
Setelah itu, pengacaranya, Fahmi Bachmid, menghampiri Nikita Mirzani yang terus menangis. Terlihat juga dua orang Polisi Wanita ikut membantu Nikita Mirzani kembali duduk.
Baca juga: Polisi Berupaya Jemput Paksa Nikita Mirzani |
Sebelumnya, Nikita Mirzani kecewa terhadap Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya, karena tidak juga datang meski empat kali diundang oleh pengadilan. Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong.
Lebih dari itu, Nikita Mirzani juga menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. Meski bebas Nikita Mirzani dalam kesempatan itu belum bisa memberikan keterangan.
Artikel ini telah tayang di detikHot dengan judul Nikita Mirzani Dibebaskan
(yum/yum)