11 Napi di Jabar Bebas Saat Hari Natal

11 Napi di Jabar Bebas Saat Hari Natal

Wisma Putra - detikJabar
Minggu, 25 Des 2022 22:00 WIB
ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (Foto: andi saputra)
Bandung -

513 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi natal. 11 napi di antaranya langsung bebas saat hari Natal.

Dari informasi yang diterima detikJabar, Minggu (25/12/2022) ada 502 napi yang mendapatkan RK Natal I dan 11 napi yang mendapatkan RK Natal II.

Kadivpas Kemenkum HAM Jabar Maulidi Hilal mengatakan, RK I adalah remisi khusus batal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus natal tersebut yang bersangkutan masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RK II adalah remisi khusus natal yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada saat tanggal 25 Desember 2022 (Hari Natal)," kata Hilal kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

11 napi yang bebas murni pada hari Natal ini di antaranya berasal dari Lapas IIA Bekasi, Rutan Kelas I Bandung dan dari Rutan Kelas I Depok.

ADVERTISEMENT

Untuk, data napi Se-Jawa Barat per tanggal 12 Desember 2022, 3.493 orang merupakan tahanan dan 20.124 orang narapidana. Sementara itu, data napi beragama Kristen per tanggal 12 Desember 2022 di antaranya 113 orang tahanan dan 689 orang narapidana.

"Kami berharap bahwa dengan pemberian remisi ini para warga binaan akan tumbuh motivasi untuk melakukan perubahan dalam hidup, kehidupan dan penghidupannya," ujarnya.

"Dan juga dapat mengembalikan kepercayaan dirinya untuk persiapan kembali kepada keluarga, kepada masyarakat dan membangun bangsa indonesia. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan bahwa pemberian remisi ini benar-benar menjadi motivasi dan dapat menumbuhkan internal motivasi bagi warga binaan kemasyarakatan yang ada khususnya di lapas rutan yang ada di Jabar,", jelasnya.

Satu Napi Rutan Bandung Bebas

Satu orang narapidana di Rutan Bandung (Kebonwaru) ikut bebas di hari natal. Pria bernama Skiky Herman bebas usai mendapatkan remisi natal.

"Terlibat kasus pencurian dan pemberatan, dengan vonis 10 bulan penjara, " kata Kepala Rutan Bandung Suparman kepada wartawan.

Pemberian remisi kepada napi di Rutan Bandung diiringi dengan perayaan natal. Para napi yang beragama kristiani ikut melaksanakan ibadah Natal. Suparman membuka langsung kegiatan yang mengusung tema 'Undangan Khusus dari Yesus' tersebut.

Pemberian remisi di Rutan BandungPemberian remisi di Rutan Bandung Foto: Istimewa

"Semoga kasih damai Natal dapat membawa kedamaian sehingga pelaksanaan hari raya Natal 2022 dan tahun baru 2023 ini dapat kita laksanakan dengan khidmat tanpa ada gangguan sedikitpun" kata Suparman.

Pdt Petrus Nainggolan mengapresiasi langkah Rutan Bandung memfasilitasi perayaan Natal bagi narapidana di Rutan Bandung.

"Meskipun sebagian saudara kita sedang menjalankan masa pidana, akan tetapi hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk melaksanakan ibadah hari raya Natal," katanya.




(wip/dir)


Hide Ads