Agus Sujatno Eks Napiter, Densus 88 Bantah Kecolongan

Bom Astana Anyar

Agus Sujatno Eks Napiter, Densus 88 Bantah Kecolongan

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 21 Des 2022 17:43 WIB
Identitas pelaku bom Astana Anyar Bandung sudah diketahui. Pelaku adalah laki-laki yang dilaporkan tewas usai ledakan di Polsek Astana Anyar, Rabu (7/12/2022).
Bomber bom Polsek Astana Anyar Agus Sujatno (Foto: Istimewa)
Bandung -

Mantan napiter Agus Sujatno meledakkan diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung. Kepolisian pun membantah kecolongan dengan adanya aksi bom bunuh diri tersebut.

"Pengawasan terhadap mantan napiter beserta keluarganya itu tetap dilakukan, tidak ada istilah kecolongan, atau ketidakmampuan," kata Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Polda Jabar, Rabu (21/12/2022).

Aswin mengungkapkan jaringan teroris sejatinya terus menjaga girah mereka untuk menguatkan pemahamannya. "Kita terus awasi mereka, tapi pihak mereka juga terus untuk mencoba membangkitkan girah dari kawannya atau kelompoknya," kata Aswin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia mengatakan kelompok teroris terus berupaya merekrut anggota baru dan menarik kelompoknya kembali yang pernah menjadi napiter. Kelompok teroris ini terus saling menguatkan untuk menyerang.

"Kalau kecolongan itu tidak, tapi memang itu ada sebuah perang yang berlanjut terus antara kita, dan stakeholder lain. Sedangkan teroris terus menerus membangkitkan girah semangat-semangat untuk melakukan penyerangan dan perlawanan seperti itu," kata Aswin.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Aswin mengatakan monitoring dilakukan dengan melihat ancaman eskalasi ancaman. "Di waktu-waktu tertentu setelah ada kejadian seperti ini, kita akan tingkatkan monitoring. Kita tingkatkan operasi seperti yang terjadi pascabom ini," ucap Aswin.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pencegahan penindakan hukum terhadap terorisme dan pendanaannya tak hanya dilakukan pada momen tertentu, seperti hari besar atau apapun. Namun, dilakukan sepanjang hari.

"Ini diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan UU 15 tahun 2003, tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2022 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan.




(sud/dir)


Hide Ads