Sandiwara Paman Habisi Wanita Cimahi: Alibi Palsu dan Skenario Bunuh Diri

Round-Up

Sandiwara Paman Habisi Wanita Cimahi: Alibi Palsu dan Skenario Bunuh Diri

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 20 Des 2022 13:33 WIB
Tersangka pembunuh Ibu Muda di Cimahi
Tersangka pembunuh Ibu Muda di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Amarah Rifky Wijaksana memuncak ketika ajakan hubungan badan layaknya suami istri ditolak Nani (26). Pukulan Rifky melayang ke wajah Nani. Seketika, Nani terkapar di kamar mandi kontrakannya. Gelap mata, Rifky memutuskan menghabisi nyawa keponakannya itu dengan menyayat beberapa bagian tubuh Nani menggunakan pisau dapur.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Gang Kontrakan RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, Minggu (18/12/2022). Usai melancarkan aksinya, Rifky membuat Nani seolah bunuh diri. Dia sengaja membuat alibi sebagai orang yang menemukan korban dan melaporkannya pada saksi lain.

"Setelah kejadian tersebut tersangka ini sebetulnya membuat serangkaian alibi, dengan cara menyampaikan ke saksi (warga sekitar) bahwa menemukan pertama kali korban di kamar dalam kondisi meninggal," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penyelidikan, polisi berhasil mematahkan alibi tersebut. "Jadi alibi yang dibuat itu dengan tujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri," kata Imron.

Imron Ermawan mengatakan motif Rifky menghabisi nyawa keponakannya karena Nani menolak diajak berhubungan badan. "Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah menolak ajakan tersangka, korban kabur bersembunyi di kamar mandi. Namun, Rifky berhasil mendobrak pintu kamar mandi. "Setelah di dalam kamar mandi, korban kehabisan tenaga sehingga pintu bisa didobrak. Di situ tersangka memukul wajah korban sehingga ada luka memar di bagian wajahnya," ujar Imron.

Sementara itu, Rifky mengaku baru sekali mengajak korban berhubungan badan. Namun pada ajakan pertama itu, korban menolak secara tegas. "Baru kali ini saja (mengajak berhubungan intim)," tutur Rifky dalam balutan pakaian tahanan Satreskrim Polres Cimahi.

Rifky juga sadar betul kalau korban merupakan saudara atau keponakannya. Hal itu rupanya tak menghalangi niat durjana pelaku. "Iya saudara, tapi terangsang. Nggak kuat kalau lihat dia (korban)," ucap Rifky sambil tertunduk lesu.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang berlumuran darah, kain batik, serta pisau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads