Rifky Wijaksana kini harus mendekam di balik jeruji besi usai terbukti membunuh Nani (26), wanita yang mayatnya ditemukan tergeletak di dalam kamar kontrakannya di Kota Cimahi, Minggu (18/12/2022).
Tersangka yang merupakan warga Gang Kontrakan, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu sebetulnya masih ada hubungan saudara dengan korban, yakni paman dan keponakan.
Rifky menghabisi nyawa keponakannya gegara korban menolak diajak berhubungan intim layaknya suami-istri. Ajakan pelaku itu berlangsung beberapa jam sebelum kejadian pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ingin mengajak korban berhubungan badan," ujar Rifky saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).
Pria yang sudah beristri itu mengaku baru sekali mengajak korban berhubungan badan. Namun pada ajakan pertama itu, korban menolak secara tegas.
"Baru kali ini saja (mengajak berhubungan intim)," tutur Rifky dalam balutan pakaian tahanan Satreskrim Polres Cimahi.
Rifky juga sadar betul kalau korban merupakan saudara atau keponakannya. Hal itu rupanya tak menghalangi niat durjana pelaku.
"Iya saudara, tapi terangsang. Nggak kuat kalau lihat dia (korban)," ucap Rifky sambil tertunduk lesu.
Pengakuan Rifky dikuatkan keterangan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. "Tersangka membunuh korban dengan motif, korban pada hari kejadian diajak pelaku berhubungan layaknya suami istri. Tapi korban tidak mau, menolak, dan korban melawan," kata Imron.
Nani tewas akibat sejumlah luka sayatan benda tajam yang ada di sekujur tubuhnya. Pelaku bersenjata pisau yang diperolehnya di tempat kejadian.
"Dia (pelaku) melukai beberapa bagian tubuh korban seperti di leher dan di pergelangan tangan. Jadi korban ini di dalam kamar mandi banyak mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia," tutur Imron.
Luka sayatan di tubuh korban, menurut Imron, sengaja dibuat pelaku demi memuluskan alibi seolah-olah korban tersebut bunuh diri. "Jadi alibi yang dibuat itu dengan tujuan mengarahkan kalau dugaan korban ini tewas karena bunuh diri," kata Imron.
Selain itu, Rifky juga memukul wajah kanan Nani. "Tersangka juga sempat menonjok atau memukul wajah korban yang saat itu sedang bersembunyi di kamar mandi," ujar Imron.
Rifky dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup.
(yum/orb)