Polisi menangkap belasan remaja di Sukabumi karena terlibat tawuran dengan senjata tajam. Empat orang mengalami luka karena peristiwa itu.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Purnomo mengatakan tawuran terjadi di Jalan Pasir Angin, Kecamatan Caringin, Sabtu (17/12/2022) malam. Para pelaku membawa celurit.
"Para tersangka dari kedua belah pihak sepakat melakukan perkelahian dua lawan dua dengan mempergunakan senjata tajam. Selanjutnya disepakati lokasi perkelahian tersebut di jalan Pasir Angin," kata Dian Purnomo, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena peristiwa tersebut, empat orang mengalami luka karena sabetan benda tajam. Dian mengatakan 11 orang diamankan. Mayoritas pelaku masih di bawah umur.
"Dimana kita sudah tetapkan 11 tersangka, semuanya anak di bawah umur usia 15 sampai 17 tahun. Alat bukti baju korban dipakai saat kejadian, 2 unit ponsel, 4 bilah senjata tajam jenis celurit," sambung Dian.
Para pelaku sendiri dijerat dengan sejumlah pasal dengan ancaman paling lama hukuman selama 7 tahun.
"Ancaman hukuman tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan, sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1, 2, Undang-undang perlindungan anak atau Undang-undang darurat, kemudian pasal 170 ayat 1, ayat 2 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Dian.