Polisi Bongkar Modus Anyar Penjualan Miras Ilegal di Sumedang

Polisi Bongkar Modus Anyar Penjualan Miras Ilegal di Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Jumat, 16 Des 2022 23:49 WIB
Satnarkoba Sumedang Sita Dua Ribu Botol Miras Sepanjang 3 Bulan Razia
Satnarkoba Sumedang Sita Dua Ribu Botol Miras Sepanjang 3 Bulan Razia [Foto: Nur Azis/detikJabar]
Sumedang -

Satresnarkoba Polres Sumedang merazia toko kelontong dan toko jamu yang menjual minuman keras (miras), Jumat (16/12/2022) sore.

Ada tiga titik yang dirazia kali ini diantaranya di kawasan Bojong, Kawasan Padasuka dan Kawasan Jalan Prabu Geusan Ulun. Razia tersebut berdasarkan atas informasi dari warga.

Kasatnarkoba Polres Sumedang AKP Aji Setiaji mengatakan, razia yang digelar dalam rangka cipta kondisi jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Razia miras atau minuman beralkohol dalam rangka cipta kondisi jelang Hari Raya Natal dan tahun baru," ungkap Aji kepada detikJabar.

Aji menyebut, jajarannya berhasil menyita sebanyak dua ribu botol miras berbagai merek sepanjang tiga bulan dilaksanakannya razia di wilayah hukum Polres Sumedang.

ADVERTISEMENT

"Dari sekitar bulan Oktober hingga Desember ini, kami berhasil menyita sebanyak dua ribu botol miras berbagai merek," terang Aji.

Dalam menjalankan aksinya, sambung Aji, para penjual miras pun melakukannya dengan berbagai modus.

"Ada modus baru terkait dengan penjualan miras ini, salah satu yang kami temukan seperti penjual yang menyisipkan diantara makanan-makanan ringan," ujarnya.

Terkait hal itu, ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dalam rangka menekan peredaran miras hingga malam tahun baru nanti.

"Jadi razia ini akan terus kami lanjutkan hingga malam tahun baru nanti," ucapnya.

(yum/yum)


Hide Ads