Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun atas kasus penipuan aplikasi Quotex. Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua, Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU 13 tahun penjara.
Satibi menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Baca juga: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara! |
Majelis hakim menyebut vonis Doni Salmanan lebih ringan lantaran dakwaan jaksa penuntut umum tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak perdana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa," kata Satibi.
Satibi menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Satibi menuturkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya dan sebagian lagi dirampas negara.
"Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara," katanya.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.