Warga dari Dusun Rincik, Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang digegerkan temuan mayat wanita di dalam mobil merah yang terparkir di bangunan kosong. Penemuan mayat wanita tersebut terjadi pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Polisi dari Polres Subang menyimpulkan bahwa temuan mayat wanita tersebut merupakan kasus pembunuhan. Tidak membutuhkan waktu lama polisi menangkap pelaku pada Jumat (9/12/2022).
Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan wanita di dalam mobil:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penemuan Mayat
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat sebuah minibus berwarna merah terparkir di bangunan kosong tersebut yang dinilai mencurigakan. Saat diperiksa di dalam mobil terdapat seorang mayat wanita yang sudah tak bernyawa.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa warga curiga ada mobil merah jenis Ayla yang terparkir di bangunan kosong. Setelah itu petugas kami langsung memeriksa dan terdapat seorang mayat wanita di dalam mobil tersebut," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (9/12/2022) malam.
Sumarni juga mengungkapkan, pihaknya pun langsung melakukan proses penyelidikan dan kasus temuan mayat tersebut merupakan kasus pembunuhan. Menurutnya korban yang bernama Muflihah (29) merupakan istri dari Rohjaya (43) yang tak lain merupakan pelaku. Keduanya merupakan warga Cirebon.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata korban ini merupakan istri dari pelaku yang menikah pada tahun 2017," katanya.
Motif Pelaku yang Merupakan Suami Korban
Sumarni menuturkan, motif dari pelaku yang bernama Rohjaya warga Cirebon tersebut berawal dari permintaan pelaku kepada Muflihah yang tak lain yakni korban untuk berhenti bekerja sebagai pemandu lagu (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Cirebon. Namun, permintaan pelaku tidak dapat diterima dan pelaku pun merasa kesal. Pelaku membunuh korban di dalam mobil miliknya.
"Karena si istrinya (korban) ini masih bekerja di tempat hiburan malam maka suaminya (pelaku) sedikit kesal. Pelaku sempat menjemput korban dari tempat hiburan tersebut dan langsung dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap dan ditusuk oleh pelaku," katanya.
Pelaku Sudah Merencanakan Pembunuhan
Dikatakan Sumarni, pelaku sudah merencanakan untuk membunuh korban karena sudah mempersiapkan senjata tajam seperti pisau sebelum menjemput korban. Meski demikian, polisi masih menunggu hasil otopsi korban untuk mengetahui pasti luka yang dialami korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Setelah dijemput oleh pelaku korban langsung dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap menggunakan kain dan ditusuk. Artinya ini sudah sudah direncanakan karena pelaku menyiapkan pisau sebelum menjemput korban. Untuk memastikan luka yang dialami korban kita masih menunggu hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu," tuturnya.
Pelaku Sempat Membakar Korban
Rohjaya (43) pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tewas di dalam mobil di wilayah Pantura Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang harus tertunduk lesu saat ditampilkan pada Press Conference di Mapolres Subang, Jumat (9/12/2022) malam.
Rohjaya tega membunuh istrinya bernama Muflihah (29) yang merupakan seorang pemandu lagu (LC) di tempat hiburan malam wilayah Cirebon.
Kapolres Subang AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku membunuh korban saat di dalam mobil yang berada dekat di kediamannya yang berada di Cirebon. Namun setelah membunuh sang istri, pelaku pun hendak membawa korban ke Jakarta untuk dibuang. Namun, saat dalam perjalanan pelaku melihat sebuah bangunan kosong yang berada di wilayah Mundusari Pantura Subang.
"Karena yang bersangkutan tidak ingin diketahui orang akhirnya membawa korban ke dalam mobil tersebut rencananya ke Jakarta dengan melewati wilayah Pantura," jelas Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (9/12/2022).
Setelah itu, menurut Sumarni, pelaku memarkirkan kendaraan mobil yang di dalamnya sudah ada korban tersebut di TKP di situlah pelaku meninggalkan kendaraan bersama dengan korban. Bahkan, pelaku pun sempat membakar tubuh korban dengan menggunakan solar namun berhasil padam setelah pelaku melarikan diri.
"Saat wilayah tersebut terlihat kosong, dia (pelaku) parkir di sana dan meninggalkan si korban dengan keadaan sudah meninggal dan terhadap jasad dari korban mungkin seperti dibakar sebagian tubuhnya," katanya.
Pelaku Hendak Melarikan diri ke Jakarta
Setelah meninggalkan kendaraan serta korban, pelaku berniat untuk melarikan diri ke Jakarta dengan naik angkutan bus di Pantura. Namun, saat akan melarikan diri pelaku berhasil ditangkap Satrekrim Polres Subang di wilayah Bekasi.
"Kemudian pelaku ini meninggalkan korban dan kendaraannya kabur dengan menggunakan bus ke Jakarta dan ditangkap di wilayah Bekasi," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Dari kasus pembunuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil ayla berwarna merah, pakaian korban, minyak solar, buku nikah, jam tangan korban.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menilai bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan yang sudah direncanakan oleh pelaku karena pelaku sudah menyiapkan senjata tajam pisau sebelum pelaku menjemput korban di tempat hiburan malam.
Maka dari itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP junto pasal 44 ayat 3 undang-undang tahun 2004 dan terancam hukuman mati maupun hukuman penjara seumur hidup.
(orb/yum)