Pria Ngamuk yang Memalu Kepala RT di Tasikmalaya Ditangkap!

Pria Ngamuk yang Memalu Kepala RT di Tasikmalaya Ditangkap!

Faizal Amiruddin - detikJabar
Kamis, 08 Des 2022 10:48 WIB
Tersangka penganiayaan Ketua RT diperiksa polisi.
Tersangka penganiayaan Ketua RT diperiksa polisi. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Pelarian Andri alias Acil (35), pelaku penganiayaan Yaya Sunarya (67) Ketua RT di Kampung Babakan Kaler, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi pada Senin (5/12/2022) malam, akhirnya usai.

Acil berhasil diciduk aparat Polsek Mangkubumi ketika bersembunyi di dekat rumah mertuanya di wilayah Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.

"Sudah berhasil diamankan kemarin sore. Dia bersembunyi di rumah mertuanya," kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, Kamis (8/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui pada Senin malam itu tersangka Acil mengamuk dan bertengkar dengan orang tuanya di dekat tanah lapang sekitar Kampung Babakan Kaler, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi. Dia berteriak mengumbar amarah sambil menghunus palu dan linggis.

"Diduga dia dalam keadaan mabuk," kata Jajang.

ADVERTISEMENT

Saat itu korban Yaya Sunarya datang berniat melerai keributan itu. "Tapi pelaku malah langsung menyerang korban," kata Jajang.

Saat itu korban berusaha menghindar dan hendak lari tapi malah terjatuh. "Melihat korban terjatuh pelaku memukul lengan korban pakai linggis dan memukul dahi korban menggunakan palu, setelah itu pelaku langsung melarikan diri," kata Jajang.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek di kepala sehingga sempat dirawat ke rumah sakit.

Pelaku juga sempat berusaha menyerang Yudi salah seorang warga lainnya, tapi Yudi bisa menghindar sehingga luput dari amukan Acil.

Sementara warga kampung yang geram dengan kelakuan pelaku sempat melakukan pengejaran, meski tak berhasil karena pada malam itu pelaku sudah menghilang.

"Unit Reskrim terus melakukan pengejaran sehingga akhirnya pelaku bisa diamankan. Dia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, penganiayaan," kata Jajang.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Mangkubumi untuk menjalani pemeriksaan polisi. "Selain mengamankan tersangka, kami juga telah mengamankan barang bukti berupa palu dan linggis," kata Jajang.

(orb/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads