Sadis! Mahasiswa Bunuh Wanita di Kamar Kost Kuningan

Sadis! Mahasiswa Bunuh Wanita di Kamar Kost Kuningan

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 28 Mar 2022 20:07 WIB
The dead womans body. Focus on hand
Foto: Getty Images/iStockphoto/Artem_Furman
Majalengka -

Seorang perempuan bernama Neng Eci alias Sri Agustina (42) ditemukan tewas di sebuah kamar kos yang berada di Kelurahan Cijoho, Kecamatan/Kabupaten Kuningan pada Jumat (18/3/2022) malam.

Ditemukannya Neng Eci dalam keadaan tak bernyawa, setelah tetangga kos mendengar suara jeritan dan meminta tolong yang bersumber dari sebuah kamar kos korban.

Setelah mendengar suara tersebut, saksi langsung menghubungi pemilik kos untuk memastikan kondisi korban di dalam kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi sebelumnya mendengar ada suara jeritan dan permintaan tolong dari korban. Saksi langsung meminta bantuan ke pemilik kos untuk mengecek kamar korban," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Senin (28/3/2022).

Disampaikan Kapolres, pada saat pemilik kos dan saksi memastikan kondisi korban. Akan tetapi kamar kos yang dihuni Neng Eci itu dalam keadaan terkunci, sehingga mereka memastikan korban melalui jendela kamar kos.

ADVERTISEMENT

"Melalui jendela ini diintip dan dibuka bahwa ternyata korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ujar Dhany.

Tampang  FN (19) mahasiswa pembunuh Neng Eci di dalam kamar kostnya di Cijoho, Kuningan.Tampang FN (19) mahasiswa pembunuh Neng Eci di dalam kamar kostnya di Cijoho, Kuningan. Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar

Melihat kondisi korban tak bernyawa, saksi dan pemilik kos langsung menghubungi pihak kepolisian. Adapun dari hasil penyelidikan polisi di TKP, kata Dhany, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan.

"Kita temukan adanya beberapa kejanggalan maka kita melakukan otopsi dan olah TKP di kosan yang bersangkutan. Dari beberapa hasil olah TKP kita temukan ada barang milik korban yang hilang (handphone)," jelas dia.

Dibunuh Oknum Mahasiswa

Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kematian Neng Eci merupakan korban tindak pidana pembunuhan. Insiden ini diungkap polisi melalui media sosial (medsos).

"Pada saat kita mencari handphone tersebut kita menemukan petunjuk di medsos bahwa Hp tersebut dijual. Kita temui yang membeli Hp, kemudian kita telusuri lagi dan akhirnya kita bisa mendapatkan pelaku yang mengambil Hp tersebut," papar dia.

Diungkapkan Dhany, dari hasil penyelidikan pelaku pembunuh tersebut dilakukan oleh seorang pria berstatus mahasiswa berinisial FN (19). Atas perbuatannya pelaku kini harus menanggung perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.




(yum/bbn)


Hide Ads