Duduk Perkara 4 Petani Garut Diadili gegara Babat Pohon Versi Jaksa

Duduk Perkara 4 Petani Garut Diadili gegara Babat Pohon Versi Jaksa

Hakim Ghani - detikJabar
Kamis, 01 Des 2022 18:03 WIB
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut Friza Adiyudha
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut Friza Adiyudha (Foto: Hakim Ghani/detikJabar).
Garut -

Empat orang petani asal Garut diadili lantaran diduga menggarap lahan secara ilegal milik PTPN VIII. Perkara tersebut saat ini telah masuk ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Garut Friza Adiyudha angkat bicara mengenai hal tersebut. Friza mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dari Polres Garut pada 14 November 2022.

"Sekarang sudah di pengadilan. Agendanya sekarang sudah masuk pembacaan dakwaan. Untuk Rabu depan, eksepsi dari pihak terdakwa," kata Friza kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Friza mengatakan berdasarkan berkas perkara yang diterimanya, kasus tersebut bermula dari peristiwa penebangan sejumlah pohon teh yang dilakukan keempat terdakwa, yakni Nandang, Saepudin, Ujang dan Pakih itu sekitar Juni 2022.

"Para terdakwa dan pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang melakukan penebangan atau pembabatan pohon teh milik PTPN VIII. Pohonnya banyak, ratusan mungkin. Karena ini terjadi di beberapa area PTPN," katanya.

ADVERTISEMENT

Para terdakwa mengakui perbuatannya tersebut. Menurut Friza, berdasarkan keterangan dari para terdakwa, mereka merasa berhak untuk mengelola tanah yang diakuinya sebagai milik negara.

"Cuman, dalam hal ini, PTPN merasa keberatan sehingga akhirnya pihak PTPN melaporkannya ke Polres. Sampai proses persidangan pun, para terdakwa tetap merasa yang dilakukannya tidak salah," ungkap Friza.

Pembabatan pohon yang dilakukan para terdakwa itu, dikatakan Friza sudah berlangsung lama. Dalam berkas perkara dikatakan, pembabatan tersebut dilakukan sejak Januari 2022. Jumlah pelakunya pun, diketahui banyak. Lebih dari 30 orang.

"Di berkas perkara itu, memang empat terdakwa ini disangkakan telah membabat dan diakui oleh mereka. Tapi, untuk dalam berkas pelakunya lebih dari itu. Lebih dari 30, karena banyak dan masuk daftar pencarian orang," katanya.

Friza menambahkan perkara tersebut juga diketahui sebelumnya sudah dicoba diselesaikan dengan jalan mediasi yang diinisiasi Polres Garut. Namun, menemui jalan buntu.

"Itu sudah beberapa tahap dari pihak Polres melakukan mediasi. Kalau kami, hanya mengulas dari berkas perkara," ujar Friza.

(mso/mso)


Hide Ads