Pembunuhan Pria di Kontrakan Bandung Dipicu Jual Beli Ayam

Pembunuhan Pria di Kontrakan Bandung Dipicu Jual Beli Ayam

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 30 Nov 2022 16:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pembunuhan. (Foto: detikcom)
Kabupaten Bandung -

Polisi mengungkap motif ke enam pelaku yang diduga membunuh pria berinisial Y (47) di kontrakannya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Hal tersebut berawal saat korban menawarkan ayam kepada salah satu tersangka.

"Dari ke enam tersangka diadakan pemeriksaan dan dapat informasi bahwa kejadian bermula dari korban menawarkan ayam untuk dijual belikan," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (30/11/2022).

Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian ayam, Pihaknya menjelaskan para tersangka menduga ayam tersebut merupakan hasil curian. Sehingga tersangka ketakutan akan dicurigai sebagai penadah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian enam tersangka tersebut mendatangi rumah korban. Terus melakukan interogasi kepada korban apakah ayam ini adalah ayam hasil curian atau tidak," katanya.

Kusworo menyebutkan saat melakukan interogasi kepada korban, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi terhadap korban. Hal tersebut membuat ke enam tersangka melakukan pemukulan terhadap para korban.

ADVERTISEMENT

"Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri dari pada salah satu tersangka. Sehingga pemukulannya terjadi, dan terjadi pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan enam tersangka ini yang mengakibatkan korban meninggal," tutur Kusworo.

Dia mengungkapkan peristiwa penganiayaan atau pemukulan tersebut adalah dengan menggunakan tangan kosong. Namun terdapat satu orang tersangka yang memukul menggunakan helm.

"Sehingga kita bisa lihat masih ada noda darah yang ada dalam helm tersebut. Ini menjadikan barang bukti utama," kata Kusworo.

Keenam tersangka harus menginap di balik jeruji besi Polresta Bandung. Para tersangka yakni CC (24), RS (20), AI (33), MI (33), AH (44) dan TR (17).

Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 170 ayat 3 KUHP, karena penganiayaan tersebut mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Kusworo.




(dir/dir)


Hide Ads