Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Koperasi dan UKM dipecat lantaran terlibat kasus dugaan pemerkosaan pegawai honorer. Pemecatan kepada dua orang itu, inisial ZPA dan WA, disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki.
Kasus kekerasan seksual ini terjadi di lingkungan Kemenkop UKM. Tim Independen Pencari Fakta yang diketuai Ratna Batara Munti turun tangan menelusuri perkara tersebut.
"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," kata Teten di kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip dari detikNews, Senin (28/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pelaku inisial EW tak dipecat, namun disanksi penurunan jabatan. Pelaku lainnya, inisil MM, disanksi pemutusan kontrak kerja.
"Satu PNS saudara EW berupa sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan untuk pegawai inisial MM yang berstatus pegawai honorer, dilakukan pemutusan kontrak kerja," ujar Teten menegaskan.
Kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM ini terjadi pada 6 Desember 2019. Ada empat orang pegawai, dua di antaranya PNS yang diduga terlibat kekerasan seksual kepada seorang korban yang merupakan pegawai honorer.
Artikel ini telah tayang di detikNews dengan judul Menteri Teten Pecat 2 PNS Kemenkop UKM Pelaku Kekerasan Seksual!. Baca berita selengkapnya di sini.
(bbn/bbn)