Kesedihan Suhanan tak terbendung begitu mendengar kabar keponakannya, DVN (15) meninggal. DVN tewas dianiaya tiga seniornya di sebuah Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Sebuah foto anak kecil berpakaian pengantin sunat berwarna biru dengan bendo batik cokelat di kepala ditunjukkan Suhanan. Sosok itu merupakan keponakannya. Suhanan tak menyangka, DVS meninggal dengan tragis, Minggu, 20 November 2022 malam.
"Awalnya dengar kabar keponakan saya posisinya di rumah sakit, tapi saya tidak tahu masalahnya detailnya seperti apa. Tahu-tahu dari rumah sakit sampai ke sini sudah tidak bernyawa," kata Suhanan kepada wartawan, Senin (21/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhanan geram mendengar DVN diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Suhanan berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya atas perlakuan pelaku terhadap keponakannya itu.
"Saya ingin menempuh jalur hukum, kalau pihak sana hanya secara kekeluargaan. Saya sebagai pamannya merasa kecewa, namanya juga manusiawi. Jika menuntut sebagai pihak korban itu kewajaran," tegasnya.
Seksi Kesiswaan Ponpes Al-Ikhlash Jambar, Bahir Pamungkas menceritakan sebelumnya korban sempat terlibat cekcok dengan temannya. "Awalnya korban bercanda dengan temannya. Lalu karena tidak terima, temannya melaporkan kepada seniornya," kata Bahir kepada awak media.
Santri senior yang mendapat laporan langsung menindak enam santri, salah satunya DVN. Nahas, tindakan santri senior ini berujung tewasnya DVN. Sebelum DVN menghembuskan napas terakhirnya, ia sempat menjalani penangan medis di ponpes hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit. "Kemudian adanya info tersebut korban dibawa ke medis ponpes dan kemudian dibawa ke klinik. Karena keterbatasan, korban dibawa ke rumah sakit. Kita dapat info korban meninggal dunia," ujarnya.
Polres Kuningan bergerak cepat mengusut kasus ini, Satreskrim Polres Kuningan tetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial MD (17) dan AU (17), keduanya terbukti lakukan penganiayaan. "Dari tiga saksi yang sudah kita periksa kemarin, sudah dua yang ditetapkan tersangka inisial MD dan AU," kata Hafid saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (23/11).
Mengingat kedua pelaku masih dalam kategori di bawah umur, sambung Hafid, pihaknya tidak melakukan penahanan. Akan tetapi, para pelaku harus menjalani wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Hafid menambahkan, untuk penanganan kasus pengeroyokan santri tersebut Polres Kuningan turut bekerjasama dengan Peksos, Bapas dan instansi lainnya yang berhubungan dengan anak. "Ada penanganan khusus bagi pelaku anak dan kita pun tidak menahan namun dikembalikan ke orang tua. Tetapi diharuskan untuk wajib lapor selama proses penyidikan berjalan," jelas Hafid.
(wip/iqk)