Tipu Jemaah Asal Majalengka, 3 Pria Agen Travel Umrah Bodong Diciduk

Tipu Jemaah Asal Majalengka, 3 Pria Agen Travel Umrah Bodong Diciduk

Erick Disy Darmawan - detikJabar
Senin, 21 Nov 2022 14:18 WIB
Pelaku penipuan calon jemaah umrah di Majalengka.
Pelaku penipuan calon jemaah umrah di Majalengka. (Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar)
Majalengka -

Tiga pelaku berkedok agen travel umrah ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap calon jemaah umrah asal Majalengka.

Masing-masing inisial ketiga pelaku itu, yakni SI (45) warga Majalengka, M (39) warga Kota Bekasi, dan RY (48) warga Kota Bekasi. Mereka telah melakukan aksinya itu sejak tahun 2019.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, modus penipuan yang dilakukan para pelaku itu adalah membuka layanan jasa travel umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara dor to dor. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umroh Telaga Kautsar dan Patihindo Permai," kata Edwin kepada wartawan, Senin (21/11/2022).

Sebanyak 21 warga menjadi korban penipuan tersebut. Para calon jemaah itu rata-rata mengalami kerugian Rp 28-32,5 juta per orang.

ADVERTISEMENT

"Ada 21 korban. Total kerugiannya kurang lebih Rp 600 juta" ujar dia.

Hasil penyelidikan polisi, kata Edwin, ketiga pelaku menggunakan uang calon jemaah untuk kepentingan pribadi. Pelaku melakukan aksi penipuan itu dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi.

"Yang bersangkutan dulunya tidak berniat untuk tidak memberangkatkan. Namun karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan menggunakan uang jemaah untuk kepentingan pribadi," papar dia.

Edwin menyampaikan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Korban juga sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta, selama 5 hari.

Bukannya diterbangkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, para calon jemaah umrah itu malah ditinggal kabur oleh pelaku.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan ternyata para calon jemaah ini sudah melakukan pembayaran di sekitar tahun 2019. Karena alasan COVID para calon jemaah umrah ini tidak jadi diberangkatkan pada saat itu," jelas dia.

"Kemudian pada tanggal 12 Oktober mereka dijanjikan akan diberangkatkan, dan sudah dibawa ke salah satu hotel di Jakarta. Namun setelah menginap selama 5 hari di hotel tersebut, para pelaku kabur dengan alasan untuk mengupayakan dana pemberangkatan dari para jemaah umrah ini," sambungnya.

Dalam aksinya, jelas Edwin, ketiga mempunyai peran masing-masing dalam mengelabui korban. Pelaku inisial SI berperan merekrut calon jemaah umrah. Sedangkan, RY dan M dalam perannya mengaku sebagai manajemen dari agen travel.

"Mereka melakukan serangkaian kegiatan penipuan yang mereka betul-betul mempersiapkan, seperti beberapa alat sarana prasarana berupa koper, tas, brosur dan lain sebagainya, untuk meyakinkan para korban," ujar dia.

Atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads