Ulah 2 Pria Edarkan Uang Palsu Rp 3 M di Garut Terbongkar

Ulah 2 Pria Edarkan Uang Palsu Rp 3 M di Garut Terbongkar

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 21 Nov 2022 00:30 WIB
Pengedar uang palsu di Garut
Pengedar uang palsu di Garut (Foto: Hakim Ghani/detikJabar)
Garut -

Polisi menggagalkan peredaran uang palsu di Kabupaten Garut. Dua orang tersangka ditangkap bersama barang bukti uang palsu senilai Rp 3 miliar.

Pengungkapan peredaran uang palsu di kawasan perkotaan Garut ini terungkap dari laporan masyarakat, yang merasa tertipu, karena mendapatkan uang palsu.

"Ada laporan masyarakat yang masuk ke kami di tanggal 16 November, mengenai adanya peredaran uang palsu," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Minggu (20/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirdhanto mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Seorang pria berinisial A (47), yang berprofesi sebagai pelatih badminton, dicurigai menjadi pengedar uang palsu tersebut.

"Kemudian tim kami melakukan penangkapan serta penggeledahan. Ditemukan barang bukti uang palsu," katanya.

ADVERTISEMENT

Polisi menemukan barang bukti yang tak sedikit, saat menggeledah rumah A. Petugas menemukan sebanyak 23 bundel uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu dari tangannya.

Wirdhanto menjelaskan, selain mengamankan barang bukti uang yang diduga palsu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, berupa keris.

"Diduga kuat dia akan mengedarkan uang palsu dalam bentuk penipuan seperti penggandaan uang," ucap Wirdhanto.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Dari hasil pengakuan A kepada penyidik, tim berhasil mengamankan satu orang lainnya berinisial D (52). Pelaku kedua ini, berprofesi sebagai tukang sablon di Kabupaten Bandung.

D belakangan diketahui merupakan produsen uang palsu tersebut. Dari tangannya, polisi menyita peralatan untuk memproduksi yang palsu. Total, uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang berhasil diamankan polisi, mencapai Rp 3 miliar.

"Ini diduga akan diedarkan pada momen Natal dan tahun baru. Selain secara parsial, ada juga iming-iming modus penggandaan uang menggunakan ritual," pungkas Wirdhanto.

Kedua pelaku saat ini dikurung di sel tahanan Mako Polres Garut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, dan Pasal 26, Pasal 36, serta Pasal 37 UU Mata Uang, dengan ancaman bui seumur hidup atau denda Rp 100 miliar.




(dir/dir)


Hide Ads