Pria Karawang Tusuk Mati Tetangga di Pos Ronda

Pria Karawang Tusuk Mati Tetangga di Pos Ronda

Irvan Maulana - detikJabar
Minggu, 20 Nov 2022 14:41 WIB
ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi penusukan (Foto: detik)
Karawang -

Entang alias Kaliong (49), warga Dusun Sindangkarya, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang tewas ditusuk oleh tetangganya berinisial SJ ketika mengobrol di pos ronda.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemahabang Didin Sakri mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (19/11/2022). "Korban penusukan itu sedang mengobrol santai di pos ronda di Kampung Leuwimalang, Dusun Sindangkarya, tiba-tiba SJ menusuk korban," kata Didin, saat dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).

Didin mengatakan, awalnya, keduanya sempat terlibat cekcok dan dilerai oleh warga lain. "Awalnya terjadi pemukulan terhadap korban dengan tangan kosong mengenai rahang, kejadian pemukulan itu sempat dilerai oleh warga yang saat itu menjadi saksi. Namun, pelaku justru menyuruh agar para saksi menghindar atau lari dari pelaku," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama, pelaku menusuk korban menggunakan pisau dapur sebanyak tiga kali. Seketika korban tewas di tempat. "Kalau tusukan mengenai bagian dada itu 3 kali dan bawah ketiak sebelah kanan 1 kali hingga korban meninggal di tempat," ungkap Didin.

Didin mengatakan, keduanya dikenal memiliki hubungan baik sehingga kejadian ini membuat geger warga setempat. "Warga pun geger, karena korban dan pelaku adalah tetangga yang sebelumnya berhubungan baik," kata Didin.

ADVERTISEMENT

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku. "Pelaku berinisial SJ (43) merupakan warga desa setempat yang berprofesi sebagai seorang petani, sudah kami amankan pascakejadian," ungkap Aldi, saat dihubungi detikJabar, Minggu (20/11/2022).

Adapun mengenai motif penusukan, pihak kepolisian mengaku masih melakukan penyelidikan. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Aldi.

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam pisau dengan gagang warna silver, satu buah baju korban warna biru, satu buah celana warna putih.

(iqk/iqk)


Hide Ads