Foto Aib Jadi Pemicu Pembunuhan Sadis Mahasiswa Unpad di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Sabtu, 12 Nov 2022 12:15 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Foto: detikcom)
Kabupaten Bandung -

Polisi ungkap motif pelaku penusukan mahasiswa Unpad di Gading Tutuka 2, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung. Pelaku dengan inisial FA (24) tersebut mengaku selalu diancam oleh korban inisial CAM (23).

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan aksi penusukan pelaku tersebut berawal saat FA mengaku sakit hati oleh korban. Kemudian FA langsung melakukan aksinya tersebut dengan tega.

"Korban berupaya menyebarkan foto-foto milik tersangka, sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," katanya, Sabtu (12/11/2022).

Kusworo menjelaskan pelaku diancam oleh korban akan disebarkan foto-foto aibnya. Sehingga pelaku langsung mengambil handphone korban dan membuangnya.

"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan penganiayaan tersangka kepada korban. Yang mengakibatkan tersangka marah, dibunuh, dan handphone korban itu dibuang," jelasnya.

Dia mengungkapkan dalam aksinya pelaku berpura-pura mengantarkan paket ke kediaman korban. Hal tersebut dilakukan guna tidak ada gangguan dan kecurigaan dari masyarakat.

"Setelah ada di dalam rumah, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya atau pisaunya, dan menusukan beberapa kali ke leher korban," ucapnya.

Kusworo menambahkan setelah melakukan aksinya pelaku langsung melarikan diri ke luar komplek tersebut.

"Dengan begitu pelaku langsung melarikan diri, korban masih bisa berinteraksi dengan para saksi. Kemudian langsung dilarikan ke RS (Otista), namun sampai di RS korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Kusworo menegaskan pelaku saat ini dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 pembunuhan berencana, subsider pasal 338 pembunuhan, dan atau pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.

"Atas perbuatannya diancam dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.



Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork