Kedua pelaku tersebut diketahui melakukan tindak kejahatan pencurian dan kekerasan dengan modus menjual sepeda motor kepada korban dengan cara cash on delivery (COD).
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, kejadian berawal dari korban yang akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan salah seorang pelaku pada Senin (3/9/2022) lalu di Desa Dawuan, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Saat korban tiba di lokasi yang sudah disepakati, tiba-tiba para pelaku yang berjumlah 6 orang memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil.
"Nah ketika para pelaku ini datang di satu tempat bersama korban, kemudian komplotan para pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil yang dipakai pelaku. Kemudian barang korban langsung dirampas oleh pelaku ini," katanya di Mapolres Subang, Jumat (11/11/2022).
Korban sempat dibawa ke jalan tol wilayah Cikarang dan Bekasi. Bahkan, selama dalam perjalan tersebut korban sempat diancam dengan senjata. "Korban sempat dibawa oleh para pelaku ke jalan tol di Wilayah Cikarang serta Karawang. Selama dibawa oleh pelaku ini korban tangannya ditali oleh sebuah lakban," katanya.
Sumarni menuturkan, 4 pelaku lainnya masih dalam pengejaran. "Tentunya masih proses pendalaman serta penyelidikan lebih lanjut sama menangkap pelaku lainnya. Kami baru mengamankan barang bukti satu buah handphone milik korban serta satu rekening koran," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam 9 tahun penjara. (iqk/iqk)