Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, pemeriksaan terhadap salah satu dosen ITB oleh KPK sudah sesuai dengan tugas dari yang bersangkutan sebagai pengelola Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
"ITB menilai langkah KPK sudah selayaknya. Dosen ITB tersebut menjadi saksi ahli sesuai tugasnya sebagai pengelola PDSS," kata Naomi saat dikonfirmasi detikJabar, Jumat (11/11/2022).
Naomi menjelaskan, ITB ditunjuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) untuk mengelola PDSS. ITB pun kata dia berkomitmen untuk menjalankan tugas tersebut sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Pengelolaan PDSS merupakan penugasan dari LTMPT kepada ITB. Jadi, ITB membantu sistem nasional yang dibutuhkan oleh siswa SLTA seluruh RI," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK turut memanggil dosen ITB, Riza Satria Perdana, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Karomani yang merupakan Rektor Unila.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022) seperti dikutip dari detikNews.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap dosen Sistem Informasi Institut Teknologi Surabaya (ITS), Arif Djunaidy. Namun Ali belum membeberkan materi apa yang akan digali dari kedua saksi tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof Dr Karomani setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8). Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
(bba/dir)