Kapolsek Regol Kompol Edy Kusmawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 12 Oktober 2022 lalu. Saat itu, korban bernama Ridwan (29) sedang asyik nongkrong di Taman Palestine, Jalan Alun-alun Timur.
"Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku. Setelah mengamen, Dida meminta uang, tapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Edy, Rabu (9/11/2022).
Tak terima, Dida menusukkan pecahan kaca ke arah Ridwan. Ridwan berhasil menangkis. Akibatnya dia mengalami luka di tangannya. "Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ungkap Edy.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan dari korban menangkap Dida tidak lama setelah kejadian. Edy mengatakan, Dida merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tak hanya sekali Dida pernah masuk penjara sebanyak tiga kali.
"Berdasarkan catatan kepolisian, Dida telah tiga kali keluar masuk penjara atau residivis kasus yang sama penganiayaan. Akibat perbuatannya Dida dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara," katanya. (wip/iqk)