Seolah tak ada kapok-kapoknya mendekam di penjara, Soni Hilmawan (22) warga Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung harus berurusan lagi dengan polisi. Soni ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol Polrestabes Bandung karena menjambret emak-emak yang sedang berkendara.
Aksi penjambretan dilakukan Soni di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dekat PT LEN, Kamis 27 Oktober 2022 sekitar Pukul 02.30 WIB.
"Korban berinisial SY (45) berangkat dari rumah menuju Pasar Ujungberung untuk melaksanakan rutinitasnya. Pada saat melintas Jalan Soekarno-Hatta, korban dipepet dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor, kemudian ditarik tas korban sehingga tas korban terputus. Korban lakukan pengejaran, tapi tidak terkejar," kata Kompol Edy Kusmawan, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy, tas yang dijambret pelaku berisikan ponsel milik korban. Pada saat melancarkan aksinya, pelaku beraksi menjelang waktu subuh dan mencari korban pengendara wanita.
"Modus pelaku mencari korban perempuan, jam 2-3 subuh," ujarnya.
Kasus ini berhasil diungkap Polsek Regol kurang dari 1x24 jam. Ia pun mengimbau agar warga, terutama pengendara meningkatkan kewaspadaannya. Di saat bersamaan ia juga meminta pihak terkait membenahi penerangan jalan.
"Kami imbau kepada warga, apabila tidak ada kepentingan di jam-jam (rawan) jangan keluar. Kami juga memohon kepada pihak terkait bantuan lampu penerangan di Jalan Soekarno-Hatta dan kami juga lakukan patroli di jalan tersebut di jam kecil dan menjelang subuh," ujar Edy.
Edy menyebut pelaku yang ditangkap pernah dipenjara gegara kasus narkoba. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara selain di Jalan Soekarno-Hatta, kedua pelaku juga pernah melakukan aksi jambret lainnya di Jalan Dago, Kota Bandung.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
(wip/orb)