Polisi terus mengusut kasus pembuangan bayi di dalam toilet pabrik sepatu PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI) Majalengka. Pelaku sekaligus ibu dari bayi tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi keji yang dilakukan pelaku inisial DSA (19) itu, terjadi pada Senin (31/10/2022) siang. Bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang karyawan dengan kondisi sudah tak bernyawa.
Kepolisian setempat langsung bergerak menyelidiki kasus kematian bayi laki-laki itu. Tak berlangsung lama, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga si pembuang bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun sesudah saat diamankan, pelaku yang juga karyawan pabrik tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ibu dari bayi tersebut harus menerima perawatan medis terlebih dahulu di rumah sakit setempat.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir mengatakan, DSA baru ditetapkan sebagai tersangka setelah selesai dirawat di rumah sakit. Usai ditetapkan tersangka, pelaku ditahan di rutan Polres Majalengka.
"Penyelidikan berlanjut, dan ibu (DSA) sudah ditahan," kata Febri dihubungi detikJabar, Sabtu (5/11/2022).
Tak hanya DSA yang diperiksa oleh polisi, ayah sang bayi yang juga merupakan kekasih perempuan tersebut terseret dalam kasus ini. Pria itu kini tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Polisi masih mengusut peran pria itu.
"Untuk pacarnya sementara masih jadi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, motif pembuangan bayi ini telah diungkapkan Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Edwin menyampaikan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
Pelaku yang belum menikah ini terpaksa melakukan aksi keji tersebut karena khawatir diketahui olehnya anggota keluarganya.
"Yang bersangkutan takut dan galau jika keluarganya mengetahui dia sudah mengandung dan memiliki anak," kata Edwin kepada sejumlah wartawan, pada Selasa 1 November 2022.
Kapolres juga pernah menyampaikan, ibu dari bayi tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, perempuan tersebut telah melenyapkan nyawa janinnya dengan cara keji.
"Terduga pelaku terancam pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, bayi malang tersebut ditemukan tewas di dalam tempat sampah yang telah diisi air. Lengkap dengan tali pusar yang masih menempel, bayi tersebut ditemukan dengan kondisi badan yang sudah pucat.
(yum/yum)