Aksi J membuang bayinya sendiri berawal dari pertemuan dengan seorang pria yang kini sudah diketahui identitasnya oleh Polisi pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu. J janjian dengan pria tersebut di sebuah halte bus.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan pria tersebut kemudian mengajak J ke rumahnya namun tidak disebutkan lokasinya. Keduanya kemudian berhubungan badan sebanyak 1 kali kurang lebih selama 5 menit.
Ketika itu J tidak merasakan apakah pria tersebut mengeluarkan sperma di dalam atau di luar kemaluan J. Setelah selesai, J kemudian tidur sampai pukul 21.00 WIB. J lalu diantarkan pulang oleh pria itu ke rumahnya di Kelurahan Sindangrasa.
J bersama pria itu hanya teman biasa. Alasan J melakukan hubungan badan itu karena sebelumnya telah melakukan hubungan badan dengan orang lain.
Pada bulan Maret 2022, J telat haid hingga meminum jamu untuk memperlancar haid. Pada bulan Mei 2022, kemaluan J mengeluarkan cairan hijau berbau tidak enak. Akhirnya J memutuskan untuk memeriksakan ke Puskesmas Ciamis dan hanya diberi obat infeksi.
Pada Agustus dan September 2022, J mulai resah karena tidak haid dan merasakan ada yang bergerak di dalam perutnya. J pun tidak sadar bahwa dirinya sedang hamil lantaran perutnya tidak terlihat membesar.
Singkat cerita, pada 27 Oktober 2022, J merasakan ada kontraksi dan sakit di perutnya saat berada di rumahnya. Karena takut ketahuan hamil dan akan melahirkan, J pun memutuskan lari ke persawahan tidak jauh dari belakang rumahnya dan melahirkan sendiri.
"Jadi tersangka melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain di persawahan sekitar rumahnya," ungkap Kapolres.
Kemudian tersangka membawa bayi yang dilahirkannya dalam keadaan menangis. Tersangka mengaku bingung bayi tersebut mau dibawa kemana. Akhirnya memutuskan untuk membuang bayi tersebut di selokan.
"Pelaku kemudian membawa anak yang dilahirkannya itu ke selokan yang tidak jauh dari lokasi tempatnya melahirkan. Jarak dari rumah ke selokan sekitar 500 meter," ungkapnya.
Pelaku pun kemudian turun ke Selokan Anyar dan meletakan bayinya dalam posisi telungkup. Diduga bayi meninggal karena kehabisan oksigen.
"Setelah tidak terdengar menangis, pelaku langsung meninggalkan bayinya," jelas Tony.
Tony menjelaskan motif pelaku membuang bayinya karena malu memiliki anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria. Polisi pun kini mendalami keterlibatan pria yang diketahui identitasnya itu.
"Untuk pria tersebut kita sudah ada inisial namun ada tekanan atau tidak itu masih kita lakukan pendalaman," jelasnya.
Dia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 306 dan/atau 308 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Setiap orang dilarang membiarkan melakukan kekerasan terhadap anak. Barang siapa menaruh anak agar terbebas dari pada pemeliharaan anak sehingga anak itu mati. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (mso/mso)