Eksekusi Lahan di Bandung Ancam Siswa YWKA Terusir

Eksekusi Lahan di Bandung Ancam Siswa YWKA Terusir

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 04 Nov 2022 19:00 WIB
Sekolah YWKA Bandung
Sekolah YWKA Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Ribuan siswa yang sekolah di Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) Jalan Elang, Kelurahan Garuda terancam terusir dari sekolahnya. Sebab lahan dimana sekolah mereka berdiri akan segera dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Eksekusi lahan seluas 76.093 meter persegi (7,6 hektare) itu berawal dari sengketa kepemilikan antara PT KAI dengan Nani di PN Bandung pada tahun 2020. PN Bandung kemudian memutuskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik Nani dan memvonis KAI untuk mengosongkan serta menyerahkannya kepada Nani.

Rencana ekseskusi lahan itu akhirnya membuat siswa dan guru resah. Sebab diatas lahan tersebut, berdiri sejumlah sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP hingga SMA yang berada dibawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang telah berdiri sejak 1960.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum YWKA Sri Astuti mengatakan, setidaknya ada 936 siswa dan 120 guru yang ada di YWKA saat ini. Dengan rencana eksekusi lahan itu, Sri menegaskan siswa, guru bahkan orang tua mulai merasa resah.

"Harus dipertahankan karena kita dengar semua murid orang tua resah dan sangat mempercayakan pendidikan di YWKA ini," kata Sri, Jumat (4/11/2022).

ADVERTISEMENT

Meski mulai resah namun saat ini menurutnya proses belajar mengajar masih berjalan seperti biasa. Namun pihaknya tetap mengharapkan agar eksekusi lahan tersebut tidak terlaksana. Sebab tidak mudah bagi mereka untuk memindahkan sekolah, siswa dan guru.

Sri pun berharap proses Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan KAI ke Mahkamah Agung bisa diterima dan membuat sekolah di YWKA bisa tetap berdiri.

"Tapi kami masih punya harapan, kami belum ada surat dari pengadilan khususnya sekolah mudah-mudahan itu jadi angin baik mendukung kegiatan belajar mengajar," ujarnya.

"Sekarang KBM masih normal berjalan karena alhamdulillah sekolah ini pilihan dan kualitas bagus. Justru orang tua dan murid jadi resah dengan adanya desas desus dikosongkan. Tapi dengan PK harapannya ini agar bisa menyuarakan sekolah ini harus tetap berdiri," tutup Sri.

Sebelumnya diberitakan, PT KAI mengajukan permohonan penundaan eksekusi lahan seluas 7,6 hektare itu. Permohonan tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum KAI kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

"Terkait dengan sengketa lahan Jalan Elang ini, KAI melalui kuasa hukum sudah melakukan PK (Pengajuan Kembali) dan kami berharap dengan adnaya PK ini yang mulai kami memohon majelis hakim untuk menunda eksekusi oleh Pengadilan Negeri," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada wartawan di Bandung, Jumat (4/11/2022).




(bba/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads