Satu unit mobil Suzuki Carry warna abu-abu metalik dengan nopol D 1824 KQ ditemukan terparkir di pinggir jalan, tepatnya di Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi. Mobil itu dalam kondisi terperosok ke selokan dan bagian bumper penyok.
Kapolsek Cisaat Resor Sukabumi Kota AKP Deden Sulaeman mengatakan, mobil itu merupakan mobil curian milik Tibroni (57) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Hal itu berdasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/145/XI/2022/JABAR/RES SMI KOTA/SEKTOR CISAAT pada 1 November 2022.
"Iya mobil itu ditemukan sehari setelah korban membuat laporan. Ditemukan malam hari sekitar pukul 21:30 WIB. Satu unit mobil Suzuki Carry nomor polisi D 1824 KQ pada perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," kata Deden kepada detikJabar, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, mobil keluaran tahun 1993 itu dicuri pada Selasa (1/11) sekitar pukul 02:00 WIB di Kampung Cijambe Nyomplong, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelaku diduga mencuri mobil tersebut saat terparkir di pinggir jalan dengan cara merusak kunci mobil.
"Pelaku mengambil tanpa izin kendaraan yang sedang diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci. Diduga pelaku melakukan pencurian dengan merusak kunci pintu mobil dengan menggunakan anak kunci palsu," ujarnya.
Kemudian berselang satu hari kemudian, kendaraan yang dicuri itu ditemukan di Kadudampit. Deden mengatakan, mobil itu diduga mogok dan sempat terlibat kecelakaan sebelum ditinggalkan oleh pelaku.
"Terlihat dari bekas penyok di depan mobil tersebut kemudian mobil tersebut diamankan ke Polsek Cisaat," sambungnya.
Dia mengatakan, mobil itu merupakan mobil pemakaian pribadi. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pencurian.
"Pelaku belum teridentifikasi. Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Cisaat," tutupnya.
(dir/dir)