Jajaran Polres Sumedang berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga telah mencuri sejumlah perkakas dan barang lainnya milik SPBU Mikrosite Indomobil di Desa Palasari Kecamatan Ujungjaya, Sumedang.
Tersangka berinisial AF (23) dan NR (32) masing-masing merupakan warga Dusun Ujungjaya, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya dan Dusun Blok Nanjung, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya.
Keduanya berhasil diringkus polisi di dua tempat berbeda, yakni di Perumahan Persona Ujungjaya Regensi dan di sebuah kontrakan di Dusun Kosambian Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya pada Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menyebut, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 05.05 WIB. Para pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan cara menggergaji kunci gembok sebuah rolling door untuk dapat masuk ke sebuah ruangan di area SPBU mini tersebut.
"Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara menggergaji gembok rolling door dan masuk melalui pintu rolling door itu," ungkap Dedi kepada detikJabar, Rabu (2/11/2022).
Dedi mengatakan, setelah berhasil masuk melewati pintu rolling door tersebut, para pelaku pun dengan leluasa mencuri sejumlah barang yang ada di dalamnya.
Berikut rincian barang yang berhasil digondol kedua tersangka, diantaranya 2 buah kompresor, 1 set toolkit, 1 unit tablet merek Samsung A7 Lite, 3 buah aki aki motor, 1 buah busi Indoparts Honda, 2 buah perkakas alat bengkel, 2 buah oli federal ultratec, 1 buah oli Federal dan 2 buah oli Federal Y Matic.
Dedi mengatakan, kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari keduanya, yakni 2 buah perkakas alat bengkel, 3 buah Aki Merek FB dan 1 buah kompresor merek Multi Pro.
Kedua tersangka itu, kini sudah diamankan di Mako Polres Sumedang. Sementara akibat aksi kedua tersangka itu, SPBU mini tersebut mengalami kerugian materi sebesar Rp 10,7 juta.
(yum/yum)