Irjen Teddy Minahasa mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI). Sekadar diketahui, Teddy disorot publik berkaitan kasus narkoba.
Pengumuman mundurnya Teddy itu disampaikan pengurus HDCI sebagaimana dikutip detikJabar dari detikOto, Kamis (3/11/2022). Kabid Humas HDCI Pengurus Pusat Glenarto melalui pesan singkatnya menyampaikan tiga poin berkaitan hal tersebut.
Berikut isinya:
1. Terhitung mulai tanggal 1 November 2022, Bapak IJP Teddy Minahasa p SH, S.iK, MH telah secara resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Umum HDCI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Sebagaimana amanat organisasi, pengunduran diri Ketua Umum mengharuskan Pengurus Pusat untuk segera dapat melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Pusat dalam rangka penetapan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum dan penetapan Musyawarah Nasional Luar Biasa paling lambat 3 bulan setelah penetapan PLT Ketua Umum.
3. Tugas dan kewenangan dari PLT Ketua Umum ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat.
"Demikian hal yang dapat kami sampaikan sesuai arahan Sekjen HDCI PP Husdi Karyono," tulis Glenarto.
Kasus peredaran narkoba dengan salah satu tersangka, Irjen Teddy Minahasa, masih bergulir. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini masih menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal penjara 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di detikOto dengan judul: Tersandung Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Mundur Jadi Ketum HDCI. Baca berita selengkapnya di sini.
(bbn/bbn)