Terungkapnya Aksi Perempuan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Round-Up

Terungkapnya Aksi Perempuan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 01 Nov 2022 18:45 WIB
Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Foto: Ilustrasi penemuan mayat bayi (Dok detikcom)
Bandung -

Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki membuat geger warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Bayi yang sudah tidak bernyawa itu ditemukan di sebuah toilet pabrik pada Senin (31/10/2022).

Setelah ditelusuri, pelaku yang tega membuang bayi ini merupakan ibunya sendiri, DSA (19). Ia juga ternyata berstatus sebagai pekerja di pabrik tersebut.

Penemuan bayi dalam kondisi tidak bernyawa itu mencuat setelah sebuah video beredar di aplikasi perpesanan. Saat pertama kali ditemukan, bayi malang itu berada di tempat sampah lengkap dengan tali pusar yang masih menempel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bermodal rekaman CCTV, polisi kemudian mengamankan DSA, ibu dari bayi tersebut. Gerak-geriknya tertangkap kamera hingga tega membuang buah hatinya yang baru dilahirkan ke tempat sampah toilet pabrik.

"Pelaku karyawan perempuan. Sudah diamankan. Saat ini bayi dan ibu di RSUD Cideres," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febri Samosir.

ADVERTISEMENT

Motif sang ibu membuang buah hatinya juga diungkap polisi. DSA yang berstatus masih lajang ini tega membuang bayinya karena merupakan hasil hubungan gelap. Ia khawatir bayi yang dilahirkannya itu diketahui oleh anggota keluarga.

"Yang bersangkutan takut dan galau jika keluarganya mengetahui dia sudah mengandung dan memiliki anak," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Ironisnya, dengan tega, DSA memasukan si buah hatinya itu ke dalam tempat sampah toilet pabrik hingga tak bernyawa. Bayi malang tersebut direndam air di dalam tempat sampah untuk menutupi aibnya dari keluarga.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah melahirkan, yang bersangkutan memasukkan bayinya ke tempat sampah dan setelah itu dialiri air," ujar Edwin.

Hanya saja, polisi belum sepenuhnya merinci secara detail kasus pembuangan mayat bayi di dalam toilet ini. Keterangan ini perlu ditelusuri lebih lanjut melalui hasil otopsi rumah sakit.

"Kita menunggu hasil otopsi dari pihak rumah sakit, apa penyebab kematian dan berapa lama bayi ini meninggal di situ, atau hal-hal lain yang mungkin apakah saat melahirkan sudah dalam keadaan meninggal," ungkap dia.

Hingga kini, polisi belum menetapkan sang ibu sebagai tersangka pembuangan buah hatinya. Pasalnya, gadis berusia 19 tahun itu masih dirawat dan belum bisa diperiksa lebih dalam.

Namun demikian, sang ibu tetap terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pasalnya, bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

"Terduga pelaku terancam pasal 341 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar dia.

(ral/mso)


Hide Ads