ART Bandung Barat Disekap-Disiksa Majikan Selama 3 Bulan!

ART Bandung Barat Disekap-Disiksa Majikan Selama 3 Bulan!

Whisnu Pradana - detikJabar
Senin, 31 Okt 2022 13:39 WIB
Bandung Barat -

Rohimah (29) seorang Asisten Rumah Tangga (ART) menjadi korban penyiksaan sadis majikannya. Tak tanggung-tanggung, wanita asal Garut ini disiksa dan disekap majikan selama tiga bulan.

Aksi penyiksaan dan penyekapan itu dilakukan pasangan suami istri (pasutri) Yulio Kristiawan (29) dan istrinya Loura Francilia (29) warga Perumahan Bukit Permata, blok G1, RT 04/RW 22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat ini pasutri itu sudah ditetapkan tersangka.

Wakasatreskrim Polres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menjelaskan Rohimah diketahui bekerja di rumah tersebut baru 5 bulan. Tiga bulan terakhir, Rohimah justru mendapat tindakan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya dari Agustus sampai Oktober. Jadi mereka ini selama itu berulang kali melakukan penyiksaan terhadap korban, bentuknya apa saja kita masih dalami dan nanti disampaikan waktu per waktu," kata Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).

Pihaknya juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan sadis pasutri tersebut hingga menyebabkan korban mengalami luka lebar di sekujur tubuh.

ADVERTISEMENT

"Motifnya apa masih terus kita dalami juga sampai sekarang. Sekarang kita terus penyelidikan," tutur Niko.

Alami Trauma

Rohimah sendiri saat ini masih dirawat di RS Sartika Asih Bandung. Selain mengalami luka fisik, Rohimah juga diketahui mengalami trauma secara psikis.

"Kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan psikis korban karena penyiksaan itu. Sekarang sedang penanganan untuk luka fisiknya dulu," ungkap Niko.

Rohimah mengalami luka di sekujur tubuhnya. Setelah dilakukan visum ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.

"Ada beberapa luka, seperti lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung," kata Niko.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi Rizka Fadilla mengatakan pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing pada korban.

"Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing. Hanya saja selama pemeriksaan meskipun dalam kondisi terbata-bata, secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan," ucap Rizka.

(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads