ART Disiksa di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

ART Disiksa di Bandung, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Hakim Ghani - detikJabar
Senin, 31 Okt 2022 10:58 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Garut -

Keluarga Rohimah, asisten rumah tangga (ART) asal Garut yang diduga mengalami penyiksaan oleh majikannya di Bandung Barat, menuntut keadilan. Mereka meminta polisi untuk menghukum para tersangka seberat-beratnya.

Hal tersebut, diungkap kuasa hukum korban, Asep Muhidin saat diwawancarai wartawan di Kejaksaan Negeri Garut, Senin (31/10/2022). Asep mengatakan, ada dua harapan keluarga.

"Yang pertama, tentunya kami, keluarga berharap adanya keadilan. Karena, hemat kami, setidaknya ada tiga pasal yang bisa dijeratkan penyidik kepolisian kepada dua tersangka ini," kata Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, berdasarkan analisa yang dilakukan pihaknya, pasutri penganiayaan terhadap Rohimah bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan hukuman terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kenapa KDRT, karena korban ini merupakan bagian dari rumah tangga pelaku, sebagai asisten," katanya.

ADVERTISEMENT

Selain mendapatkan keadilan secara hukum, kata Asep, pihak keluarga juga berharap agar pemerintah ikut hadir. Keluarga meminta Rohimah didampingi agar kondisi psikisnya dipulihkan.

"Karena kami yakin, setelah sembuh dari luka, kondisi Bu Rohimah ini tidak akan bisa bekerja lagi karena trauma," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap Rohimah. Dia mendapatkan beberapa pesan dari pihak tersangka, yang disampaikan pengacaranya agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami sempat berhubungan dengan tersangka, melalui pengacaranya. Mereka menyampaikan akan menanggung biaya pengobatan Rohimah," ucap Asep.

Kendati demikian, pihak Rohimah sendiri menolak upaya damai dari para tersangka. Asep mengatakan, pihaknya tetap ingin kasus tersebut dilanjut proses hukumnya. "Tetap, kami ingin pelaku ini dihukum seberat-beratnya," pungkas Asep.

Kasus dugaan penganiayaan ART bernama Rohimah sendiri, sedang menghebohkan masyarakat Kabupaten Bandung Barat belakangan ini. Hal tersebut, diketahui usai video warga yang tengah membebaskan Rohimah yang dikabarkan disekap, beredar luas di media sosial.

Rohimah dalam beberapa video terkait kasus tersebut yang beredar di media sosial, tampak babak belur saat dibebaskan warga. Dia diketahui mengalami luka-luka di bagian wajah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah J (29) dan L (28), pasutri yang tak lain adalah majikan dari Rohimah.

Sementara terkait peristiwa itu, pihak Pemda Garut berbela sungkawa. Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman yang diwawancarai selepas apel rutin di Lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan, Senin pagi, menyampaikan, Pemda akan melakukan pendampingan kepada Rohimah.

"Kami turut prihatin dengan kejadian tersebut. Kita mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami juga akan melakukan pendampingan baik psikis maupun fisik terhadap ibu Rohimah," ucap Wabup Helmi.

Simak Video 'Ini Alat yang Dipakai Majikan Siksa ART di Bandung Barat':

[Gambas:Video 20detik]



(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads