Detik-detik Pemuda Bakar Aula Pendopo Walkot Banjar

Detik-detik Pemuda Bakar Aula Pendopo Walkot Banjar

Dadang Hermansyah - detikJabar
Kamis, 27 Okt 2022 12:33 WIB
Aula Pendopo Wali Kota Banjar terbakar.
Aula Pendopo Wali Kota Banjar terbakar. (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar)
Banjar -

Seorang pemuda berinisial P (20) ditangkap terkait kebakaran aula pendopo wali kota Banjar yang terjadi pada Jumat (21/10/2022).

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan pelaku merupakan warga Mekarsari, Kota Banjar ditangkap pada Selasa (25/10/2022).

"Sudah kami lakukan penahanan terhadap seorang pelaku pembakaran kursi Pendopo Wali Kota Banjar berinisial P (20) pada hari Selasa," ujarnya di Mapolres Banjar, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyelidikan, saat kejadian, pukul 03.30 pelaku yang mengenakan sepatu tertangkap kamera CCTV membawa 2 tentengan mencurigakan di sebelah pendopo.

"Sekitar pukul 03.30 pelaku melintas ke Pendopo, 03.35 dia kembali. Artinya tak lebih dari empat menit di pendopo. Begitu cepatnya melakukan tindakannya. Tertangkap di CCTV dia tidak pakai sepatu. Jadi sepatu yang terbakar di TKP itu milik pelaku," ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

Polres Banjar pun melakukan prarekonstruksi pada Rabu (26/10/2022) malam untuk membuktikan rangkaian tindakan pelaku. Mulai dari menyiapkan bahan bakar, menyiapkan uang untuk beli bahan bakar. Bahkan, di rumah pelaku polisi mendapatkan dua botol berisi bensin yang disiapkan untuk bom molotov.

"Jadi sudah lama merencanakan kejadian ini. Pelaku masukan bahan bakar ke jerigen, lalu memakai sepatu milik kakeknya dan berangkat jalan kaki dari rumahnya ke pendopo," ungkapnya.

Menurut keterangan, pelaku pertama menyiramkan bahan bakar ke sofa di pendopo hingga berceceran ke lantai. Kemudian menyalakan dua barang korek api kayu ke lantai.

"Karena bensin berceceran di lantai, sepatu pelaku ikut terbakar. Pelaku panik lalu meninggalkan korek api dan membuka sepatu. Pelaku lari melalui pos depan. Ini juga dikuatkan bahwa yang bersangkutan kembali tidak pakai sepatu," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads