Bareskrim Polri Sita Vila Seluas 2,1 Hektare di Sukabumi

Bareskrim Polri Sita Vila Seluas 2,1 Hektare di Sukabumi

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 26 Okt 2022 16:30 WIB
Bareskrim Polri Sita Vila Seluas 2,1 Hektare di Sukabum
Bareskrim Polri Sita Vila Seluas 2,1 Hektare di Sukabum (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Spanduk besar terpasang di sebuah vila yang berada di wilayah Subangjaya, Kota Sukabumi. Spanduk tersebut bertuliskan jika vila itu disita oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pantauan detikJabar di lokasi, terlihat empat orang petugas Bareskrim menggunakan kaos berkerah berwarna biru memasuki kawasan vila sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membawa map merah dan sebuah spanduk.

Tak berselang lama, spanduk pertanda penyitaan pun terpasang di vila. Dilihat, spanduk tersebut bertuliskan 'Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor : 211/Pen.Pid/2022/PN SKB tanggal 16 September 2022 Bangunan Ini Disita oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.'

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RT setempat Tedi Untara mengatakan, dirinya hanya menjadi saksi dalam penyitaan aset itu. Dia mengatakan, Bareskrim yang datang dilengkapi dengan surat tugas dan penetapan pengadilan mengenai penyitaan aset.

Tedi mengaku sempat melihat sepintas terkait isi surat penetapan Pengadilan Negeri Sukabumi. Di dalamnya disebutkan jika kasus itu merupakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

"Soal persoalan ini kita serahkan ke Bareskrim Polri, fungsi kita selaku ketua RT 04/13 hanya mendampingi menemui penghuni yang menjaga vila itu sendiri. Kita bertemu dan kita sampaikan ada dari Bareskrim Polri dengan surat tugas begitu lengkap beserta surat sita dari pengadilan, kita bacakan sepintas. Salah satu yang tadi disangkakan ada tulisan TPPU itu," kata Tedi kepada detikJabar, Rabu (26/10/2022).

Bareskrim Polri Sita Vila Seluas 2,1 Hektare di SukabumBareskrim Polri Sita Vila Seluas 2,1 Hektare di Sukabum Foto: Siti Fatimah/detikJabar

Tedi mengatakan, vila itu sudah berdiri kurang lebih selama lima tahun terakhir. Akan tetapi, ia tak mengetahui persis siapa pemilik vila seluas 2,1 hektare itu.

"Aktivitas ada dari penghuni yang jaga, yang ditugaskan oleh pemiliknya ya. Yang saya tahu pegawainya aja karena saya juga belum pernah ketemu yang punya tempat ini," ucapnya.

Penjaga vila, Usman Triguna (38) mengaku tidak tahu menahu terkait penyitaan itu. Dia mengatakan, pemilik vila merupakan warga Bandung dan terakhir kali mengisi vila pada tahun 2018 lalu.

"Gatau saya, gatau apa-apa. Makanya pas begitu ada pihak penyidik ke sini kaget. Katanya dari Bareskrim. Penyidik (Bareskrim Polri) 4 orang, dari aparat sini 2 orang, ada RT sama Bhabinkamtibmas," kata Usman.

Dia mengatakan, kabar kedatangan Bareskrim sudah disampaikan ke pemilik vila melalui ajudannya. Usman pun tak banyak bertanya terkait permasalahan dugaan TPPU itu.

"Sudah dikomunikasikan ke pemilik, tapi lewat ajudannya soal ada pemasangan segel, jawaban ajudan ya udah nggak apa-apa," tuturnya.

"Ini villa keluarga. Pemiliknya orang Bandung. Terakhir digunakan pas waktu acara keluarga ibu sekitar 2018," tutupnya.

(yum/yum)


Hide Ads