Majelis Hakim menolak eksespi atau nota keberatan mantan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjut ke tahap pembuktian.
Sidang kasus pembunuhan berencana itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo dan Putri Candrawati hadir secara langsung dalam sidang tersebut.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel yang dilansir dari detikNews, Rabu (26/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
Majelis hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Artikel ini sudah tayang di detikNews dengan judul Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Lanjut ke Pembuktian
(mso/mso)