Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Wisma Putra - detikJabar
Rabu, 26 Okt 2022 09:46 WIB
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Irwandi Yusuf (Foto: Ari Saputra/detikccom).
Bandung -

Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Selasa (25/10) kemarin. Hal tersebut diungkapkan Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar.

"Kemarin, Selasa ya. Bebas bersyarat," kata Elly via sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

Elly tegaskan, Irwandi Yusuf belum bebas murni, tapi bebas bersyarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Garis bawahi, Irwandi Yusuf belum bebas! Dia sedang menjalani program pembinaan yang namanya pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat, dia sudah tidak ada di Lapas Sukamiskin, status Irwandi bukan lagi narapidana Lapas Sukamiskin, berubah jadi klien Balai Permasyarakatan," ungkapnya.

Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, saat menjalani program bebas bersyaratnya, Irwandi diwajibkan melakukan laporan ke Bapas Bandung.

ADVERTISEMENT

"Selama jalani program bebas bersyarat, dia dibina, dibimbing oleh kantor Bapas. Sementara Bapas Bandung, kalau mau pindah Bapas atau gimana tergantung Pak Irwandi," ujarnya.

Normalnya, Elly menyebut Irwandi harus menjalani masa tahanan hingga 2025 mendatang.

"Dia habis 2025, dia juga diawasi pihak kejaksaan, tidak jadi tanggungjawab Lapas Sukamiskin lagi, laporan ke Bapas nanti Bapas yang ngatur," tuturnya.

Disinggung terkait perilaku Irwandi di dalam lapas, Elly menilai jika perilaku Irwandi normatif saja. "Di dalam normatif saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Irwandi terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu. Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

(wip/mso)


Hide Ads