Barbuk Pembunuhan Anak Cimahi Dikirim ke Puslabfor

Barbuk Pembunuhan Anak Cimahi Dikirim ke Puslabfor

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 21:00 WIB
Penampakan sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk anak perempuan di Cimahi
Penampakan sangkur yang digunakan Ical untuk menusuk anak perempuan di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi - Polisi sudah melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus pembunuhan anak perempuan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10/2022) lalu. Barang bukti pembunuhan dikirim ke Puslabfor Polri.

Sebelumnya polisi telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan yang tersangkanya ialah Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), warga Gang Saluyu, Maleber, Kota Bandung.

Tersangka sendiri dikenakan pasal berlapis dari mulai Pasal 340 jo 339 juncto 338 jo 365 ayat 3 KUHP serta jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

"Kami (penyidik Satreskrim Porles Cimahi) berupaya maksimal melakukan penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku di antaranya pemeriksaan saksi sudah ditempuh," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).

Rizka mengatakan selain pemeriksaan saksi saat ini pihaknya segera mengirimkan sejumlah alat bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan laboratorium forensik demi menunjang terpenuhinya alat bukti yang sah, di antara alat bukti yang kita miliki itu semua rekaman CCTV," kata Rizka.

Rizka mengatakan alat bukti yang saat ini dikantongi sudah cukup. Namun tak menutup kemungkinan ada penambahan alat bukti hingga keterangan untuk membuat terang kasus tersebut.

"Kami berkeyakinan alat bukti sudah cukup, tapi tidak menutup kemungkinan untuk makin melengkapi pemberkasan dan membuat perkara lebih terang akan berupaya lebih maksimal untuk menambah keterangan dan alat bukti yang diperlukan," tutur Rizka.

Selain itu pihaknya juga segera berkoordinasi dengan kejaksaan agar secepatnya melakukan pemberkasan.

"Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk secepatnya melakukan pemberkasan dan berkoordinasi apabila diperlukan adanya rekonstruksi lebih lanjut," ujar Rizka.


(dir/dir)


Hide Ads