Ucap Syukur Ortu PS Usai Pembunuh Anaknya di Cimahi Ditangkap

Ucap Syukur Ortu PS Usai Pembunuh Anaknya di Cimahi Ditangkap

Whisnu Pradana - detikJabar
Selasa, 25 Okt 2022 09:46 WIB
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical, pelaku pembunuhan anak di Cimahi
Orang tua PS, anak perempuan yang menjadi korban penusukan di Cimahi (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Tangis orangtua PS, anak perempuan korban pembunuhan keji di Jalan Mukodar, Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi akhirnya pecah.

Mereka bersama pihak keluarga menyaksikan langsung pembunuh anak sulungnya saat dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022). Mereka bersyukur pelakunya sudah ditangkap.

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pembunuh PS yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang usai mengaji terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. Keluarga tak berkomentar banyak soal ancaman hukuman yang diterima pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal itu (ancaman hukuman), saya serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," ujar ayah korban, Muhamad Suhendra Agung Hendarsah (41) kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Agung tak menyangka anaknya jadi korban kebengisan Rizaldi yang sebetulnya tak saling kenal. Agung sendiri tak berhenti berucap syukur kalau pelaku sudah ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Kami bersyukur pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada semua jajaran kepolisian dan masyarakat yang sudah membantu," ucap Agung.

Di sisi lain, Agung dan sang istri yang juga terus menitikkan air mata mengaku sudah ikhlas atas kepergian anaknya itu meski harus meninggal dunia dengan cara tak biasa.

"Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kepada anak yang lain dan kepada siapapun seperti yang sudah dialami oleh kami. Saya ikhlas karena ini sudah menjadi takdir anak saya dipanggil Allah SWT," tutur Agung.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai Pasal 340 jo 339 juncto 338 jo 365 ayat 3 KUHP serta jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang diterapkan berlapis lapis. Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron.

(yum/yum)


Hide Ads