Seorang ibu muda berinisial SL (26) asal Cipanas, Cianjur, ditangkap polisi usai menipu puluhan teman sekolahnya dengan modus arisan bodong. Parahnya uang hasil menipu itu digunakan untuk perawatan kecantikan hingga bayar utang.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, awalnya SL menawarkan paket arisan melalui pesan dan status WhatsApp. Pelaku pun berhasil menggaet para korban setelah menawarkan paket arisan yang terjangkau dengan banyak bonus tanpa harus membayar dana lebih.
"Jadi modusnya menawarkan paket arisan, ada yang langsung di chat, ada juga yang terpancing melihat status WhatsAppnya. Paket yang ditawarkan murah-murah, dan ada bonus-bonusnya juga," ujar dia, Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban rata-rata merupakan teman sekolah pelaku. Hal itu yang membuat para korban percaya untuk menyetorkan uang setiap bulannya pada pelaku. "Kebanyakan (korban) teman SMP dan SMA dari pelaku, jadi percaya saja. Tidak curiga kalau pelaku ini menipu dengan modus arisan," kata dia.
Doni mengatakan, para korban baru menyadari jika mereka tertipu usai uang arisan tak kunjung dibagikan. Ketika ditagih, pelaku hanya membayar setengahnya atau membuat alasan untuk menunda pembayaran. Para korban yang kesal karena uangnya tak kembali akhirnya melapor polisi.
"Korban sudah ada 22 orang, dan masih terus bertambah yang laporannya. Dari laporan itu, kami langsung amankan pelaku SL yang merupakan seorang ibu muda," kata dia.
Setelah diperiksa, SL mengaku jika sejak awal dirinya memang tidak menjalankan bisnis arisan, melainkan mencari uang. Selama 5 bulan menjalankan aksinya SL berhasil meraup uang hingga Rp 1,2 miliar. "Selama 5 bulan bisa meraup uang di atas Rp 1 miliar. Sebagian ada yang dikembalikan ke korban tapi sebagian besarnya tidak bisa dikembalikan," kata dia.
Sementara itu, SL mengaku jika uang itu ternyata digunakan untuk membayar utang, perawatan kecantikan, memenuhi kebutuhan, dan membiayai anaknya yang baru berusia 2 tahun. "Dipakai buat bayar utang banyaknya mah, selebihnya buat perawatan dari wajah, kuku, dan badan. Ada juga untuk membiayai kebutuhan anak," kata SL.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(iqk/iqk)