Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau untuk tidak menggunakan tiga jenis obat cair anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Menindaklanjuti hal itu, Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke toko-toko obat di Kabupaten Sukabumi.
Pantauan detikJabar di lokasi, sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisaat AKP Deden Sulaeman. Pihaknya mendatangi tiga apotek secara acak yaitu Apotek Raya, Apotek Medika Sehat dan Apotek Sehat Karisma.
"Jadi hari ini kami memberikan imbauan dan edukasi kepada pemilik apotek maupun toko obat yang berada di wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi dengan adanya perintah dari Kemenkes dan Dinkes bahwa untuk sementara obat yang berbentuk sirup itu diamankan dulu. Artinya diamankan oleh petugas apotek untuk tidak dijual sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah," kata Deden kepada detikJabar, Senin (24/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, dari tiga titik lokasi yang dilakukan pengecekan, ada satu apotek yang kedapatan masih menyimpan produk obat cair dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas BPOM.
"Ada satu apotek yang masih menyimpan produk yang dilarang oleh pemerintah saat ini. Tadi kita cek ada sebanyak 12 botol," ungkapnya.
Deden mengatakan, temuan obat itu tidak akan dibawa oleh pihak kepolisian. Pihaknya meminta agar pemilik atau pengelola apotek mengembalikan obat tersebut ke distributor. Selain itu, dia juga melayangkan sanksi tertulis bagi apotek terkait.
"Sesuai aturan Kementerian Kesehatan dan petunjuk Kepala Puskesmas Cisaat, sementara obat tersebut hanya diamankan saja di apotek untuk di-return kepada distributor. Namun demikian kita membuat surat pernyataan buat penjual obat atau apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat tersebut," jelasnya.
Dedi Setiadi selaku Kepala Puskesmas Cisaat menambahkan, obat cair yang dilarang dan masih ditemukan di apotek itu adalah jenis Uni Baby Cough. Dia mengatakan, sementara ini pemerintah melarang tiga jenis obat cair di antaranya Uni Baby Cough Syrup, Uni Baby Demam Syrup dan Uni Baby Demam Drops.
"Kami melakukan imbauan, sifatnya bukan razia tetapi mengimbau atau edukasi kepada apotek atau toko obat dan warung. Tadi disampaikan ada satu apotek yang masih menyimpan, dan itu pun sudah kami klarifikasi dengan pihak apotek ternyata itu adalah distribusi sebelum ada informasi atau imbauan dari pemerintah," kata Dedi.
"Dari tiga uji petik yang dilaksanakan, mereka lebih safety dan lebih mengerti, serta ada bahasan imbauan larangan obat dijual atau dipampang di etalase apoteknya," sambungnya.
Dia menjelaskan, Uni Baby Cough masih mengandung DEG dan ED sehingga apotek diminta untuk tidak menyimpan, menjual ataupun memajang di etalase. "Ini sambil menunggu kejelasan dari pemerintah terutama dari BPOM dan Kemenkes," sambungnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat dapat berhati-hati dalam memilih jenis obat yang dikonsumsi buah hati. Pastikan obat tersebut menurut resep dokter dan tidak membeli obat tanpa resep.
"Jangan langsung beli ke warung tanpa pemeriksaan di fasyankes. Untuk gagal ginjal akut kami pun belum bisa memastikan apakah itu efek atau dampak daripada obat tersebut. Namun sampai sekarang, di Cisaat belum ada kasus tersebut," tandasnya.
(dir/dir)