Pembunuhan Anak Perempuan Cimahi Diduga Direncanakan!

Pembunuhan Anak Perempuan Cimahi Diduga Direncanakan!

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 23 Okt 2022 18:33 WIB
Polisi merilis foto dan identitas pembunuh anak perempuan di Cimahi.
Polisi merilis foto dan identitas pembunuh anak perempuan di Cimahi. (Foto: Whisnu Pradana/detikJabar)
Cimahi -

Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan anak perempuan di Cimahi. Polisi menyebut pelaku yang diketahui identitasnya bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) merencanakan pembunuhan tersebut.

Terduga pelaku melakukan aksinya di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Rabu (19/10) lalu. Gerak-gerik pelaku sempat terekam CCTV.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap motif sementara di balik aksi keji yang dilakukan terduga pelaku berdasarkan bukti dan informasi yang dikantongi sampai saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dugaan motif pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan disertai dengan delik pencurian dengan kekerasan," ungkap Ibrahim kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Minggu (23/10/2022).

Kendati demikian, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memastikan motif tersebut jika pelaku sudah tertangkap mengingat hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

"Tapi untuk itu akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan berdasarkan keterangan dan informasi yang dihimpun hingga saat ini tersangka dan korban tidak saling mengenal.

"Belum banyak keterangan yang bisa kita gali terkait tersangka ini karena memang belum tertangkap. Tetapi informasi awal dari beberapa saksi yang ada, sepertinya tidak kenal dengan korban," ujar Ibrahim.

Penangkapan terhadap pelaku diakui Ibrahim memiliki sejumlah kendala mulai dari minimnya saksi mata di lokasi kejadian dan waktu yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi terduga pelaku tersebut.

"Membutuhkan waktu hanya untuk identifikasi kendaraan dan identitas. Dari petunjuk yang ada, penyidik menentukan kasus ini secara pro justitia jadi akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan secara norma hukum. Insya Allah kasus ini segera terungkap sepenuhnya," ungkap Ibrahim.

Ibrahim mengatakan pelaku dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun," tutur Ibrahim.

Tak Saling Kenal

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini. Ibrahim menambahkan sejauh ini belum ada keterikatan atau hubungan antara pelaku dan korban.

"Belum banyak keterangan yang bisa kita gali terkait tersangka ini karena memang belum tertangkap. Tetapi informasi awal dari beberapa saksi yang ada, sepertinya tidak kenal dengan korban," ujar Ibrahim.

Kendati demikian, kata Ibrahim, pihaknya bakal kembali memastikan dugaan tersebut jika pelaku sudah tertangkap mengingat hingga saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tapi kita tidak boleh berasumsi, untuk itu kaitan apakah pelaku dan korban saling mengenal akan terus kita dalami agar bisa jadi informasi akurat. Saat ini pelaku sendiri memang masih DPO," ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan pengungkapan identitas pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan dengan data, informasi, serta alat-alat bukti yang dijadikan petunjuk kepolisian.

"Dilakukan pengecekan identitas kendaraan, dari situ didapatkan petunjuk untuk menentukan pelakunya dan akhirnya mengarah kepada tersangka Rizaldi ini," kata Ibrahim.




(dir/dir)


Hide Ads