Polisi Periksa 6 Saksi Korban Arisan Online Bodong Tasikmalaya

Polisi Periksa 6 Saksi Korban Arisan Online Bodong Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Minggu, 23 Okt 2022 09:54 WIB
Korban dugaan penipuan arisan bodong di Tasikmalaya melapor ke polisi
Korban dugaan penipuan arisan bodong di Tasikmalaya melapor ke polisi (Foto: Korban dugaan penipuan arisan bodong di Tasikmalaya melapor ke polisi)
Tasikmalaya -

Polres Tasikmalaya memeriksa korban sekaligus saksi kasus arisan online bodong, Minggu (23/10/2022). Total sudah enam orang saksi yang diperiksa.

"Kami lakukan penyelidikan dan kumpulkan keterangan saksi-saksi dalam hal ini dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Minggu (23/10/22).

Para korban yang diperiksa sebagian menetap dan memiliki pekerjaan di Jakarta. Pemeriksaan dilakukan saat akhir pekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dipanggil lagi, karena kerja di Jakarta jadi akhir pekan ini saya jalani pemeriksaannya," kata Anisa Rahmansyah, salah satu korban penipuan.

Mereka akan menyampaikan keterangan tambahan terkait penipuan arisan online bodong.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan, ya permintaan keterangan lebih lanjut kepada pelapor. Kita sampaikan keterangan tambahan yang lebih komplit," ujar Anisa.

Sebelumnya, ratusan ibu rumah tangga dan perempuan muda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa barat jadi korban dugaan arisan online bodong. Sebanyak 30 orang diantaranya mendatangi Mapolres Tasikmalaya untuk melaporkan kejadian yang menimpanya Sabtu (15/10/22).

Mereka berasal dari Jakarta dan Tasikmalaya yang sudah mengikuti arisan online ini antara satu sampai dua tahun lamanya. Selain membawa bukti transfer dan chat grup arisan, mereka juga menunjukkan bukti nama korban yang sudah tercatat.

Rata rata korban alami kerugian mulai dari terkecil Rp700 ribu rupiah hingga terbesar Rp200 juta rupiah per orang.

Mereka mengakui tidak mengenal pelaku hanya melalui temannya. Awal uang korban bisa dikembalikan dengan keuntungan yang sesuai. Namun sejak Juni 2022, pelaku menghilang dan tidak mengembalikan uang korban.

Para korban melaporkan pemilik arisan bodong secara online. Pelaku diketahui masih berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Tasikmalaya. Ia diketahui sudah menjalankan arisan online selama tiga tahun.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads