17 Orang Ditangkap gegara Terlibat Peredaran Sabu di Subang

17 Orang Ditangkap gegara Terlibat Peredaran Sabu di Subang

Dwiky Maulana Velayati - detikJabar
Jumat, 21 Okt 2022 23:00 WIB
Polisi ringkus 17 pelaku peredaran narkoba di Subang.
Polisi ringkus 17 pelaku peredaran narkoba di Subang. (Foto: Dwiky Maulana Velayati/detikJabar)
Subang -

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Subang selama periode Bulan September hingga Oktober 2022. Dari pengungkapan tersebut sebanyak 17 tersangka diamankan dengan 15 kasus berbeda.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, peredaran narkoba hasil pengungkapan jajarannya dari 15 kasus diantaranya 9 kasus peredaran narkotika jenis sabu, 4 kasus peredaran narkotika jenis ganja, 1 kasus ketersediaan farmasi, serta 1 kasus lainnya yakni peredaran miras ilegal atau tanpa izin.

"Untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 5 tersangka, jenis sabu 10 tersangka, sedangkan tersangka ketersediaan farmasi sebanyak 2 tersangka," ujar Sumarni di Mapolres Subang, Jumat (21/10/2022) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sumarni, 17 tersangka peredaran narkotika dengan berbagai jenis ini dilakukan di 11 titik yang berada di Kabupaten Subang seperti, Kecamatan Sukasari, Cipunagara, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum dan Compreng untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, sementara wilayah Kecamatan Pamanukan dan Subang menjadi lokasi kasus ketersediaan farmasi.

"17 tersangka masing-masing berinisial KN (31), SA (33), RR (42), BA (25), DS (24), IL (27), ST (47), KJ (24), AS (27), MI (24), RH (33), NS (40), TM (22), JA (27), SF (24), NF (32). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Subang, profesi mereka beragam, ada wiraswasta, pengangguran hingga buruh," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan 17 tersangka dengan kasus peredaran narkoba berbeda ini, polisi mengamankan barang bukti 80,13 gram narkotika jenis sabu, 80,0 gram jenis ganja, obat terlarang jenis eximer 1.500 butir, obat jenis tramadol 1.000 butir, serta obat jenis thrihexil sebanyak 500 butir.

"Pasal yang kami kenakan bagi penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan 10 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 junto pasal 11 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. Sementara 5 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja disangkakan pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 ayat 1 diancam dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Untuk 2 tersangka ketersediaan farmasi kami kenakan pasal 196 junto 98 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun," ungkap Sumarni.

Selain mengungkap kasus peredaran narkoba, jajaran Satres Narkorba Poles juga mengamankan sebanyak 5 orang pelaku terkait dengan penjualan miras ilegal. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sebanyak 2.281 botol miras jenis ciu dan miras lainnya tanpa izin. Kelima pelaku tersebut hanya dikenakan sanksi tipiring.

(yum/yum)


Hide Ads