Sabu-Ponsel Barbuk Kejahatan Dimusnahkan Kejari Cirebon

Sabu-Ponsel Barbuk Kejahatan Dimusnahkan Kejari Cirebon

Ony Syahroni - detikJabar
Jumat, 21 Okt 2022 03:00 WIB
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari Kota Cirebon
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari Kota Cirebon (Foto: Ony Syahroni/detikJabar)
Cirebon -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkoba dari berbagai jenis, senjata tajam, hingga handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi menjelaskan beberapa barang bukti ini ada yang dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong-potong.

Menurut Umaryadi, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari sekitar 50 perkara selama kurun waktu tahun 2021-2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini berupa sabu, ganja, senjata tajam dan beberapa handphone dari sekitar 50 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Umaryadi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (20/10/2022).

Adapun barang bukti berupa narkoba yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari Sabu seberat 114,919 gram, Tembakau Gorila 650,64 gram dan Ganja 24,5 gram.

ADVERTISEMENT

Kemudian untuk sediaan farmasi yang dimusnahkan antara lain yakni, pil Tramadol sebanyak 11,470 butir, pil Trihex 15,712 butir, pil Dextro 33,259 butir, pil Hexymer 1000 butir, pil double double L 200 butir, dan pil double Y 200 butir.

"Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah, di samping untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, juga untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti ini," kata Umaryadi.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads