Uang Hendra Sewa Jet Rp 300 Juta Belum Diganti Sambo

Kabar Nasional

Uang Hendra Sewa Jet Rp 300 Juta Belum Diganti Sambo

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 18 Okt 2022 14:48 WIB
Jakarta -

Brigjen Hendra Kurniawan mengklaim menggunakan uang miliknya untuk menyewa jet pribadi demi mengunjungi keluarga mendiang Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi. Hendra diperintah Ferdy Sambo menyewa jet pergi-pulang senilai Rp 300 juta.

Henry Yosodiningrat, pengacara Hendra, mengungkapkan kliennya tersebut memakai uang sendiri untuk menyewa jet pribadi. "Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar. Dari mana uangnya itu? Beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta karena dia menyelenggarakan turnamen mancing di Pluit sebagaimana waktu ditelepon Sambo," ujar Henry di PN Jaksel sebagaimana dilansir detikNews, Selasa (18/10/2022).

Menurut Henry, Hendra menyewa jet itu ke salah satu perusahaan. Namun, Henry tidak membeberkan nama perusahaan yang menyewakan jet pribadi kepada Hendra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa kliennya diperintah Ferdy Sambo menyewa pesawat itu dengan menggunakan uang sendiri. Henry mengungkapkan uang Hendra sebesar Rp 300 juta untuk sewa jet pribadi tersebut dijanjikan akan diganti Ferdy Sambo.

Tetapi, kata Henry, uang itu belum diganti oleh Sambo. "Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Ya yang nyuruh si Sambo, dong," tutur Henry.

ADVERTISEMENT

Sekadar diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan jet pribadi saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi. Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.

Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

Sebanyak 8 polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini. "Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10).

(bbn/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads