Kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diungkap jaksa saat berlangsungnya sidang perdana. Terkuak bahwa Ferdy Sambo menembak mati Yoshua di rumah dinasnya, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Sidang kasus pembunuhan Yoshua ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). Dikutip dari detikNews, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa, penyebab kematian Yoshua adalah tembakan Ferdy Sambo.
Awalnya, jaksa membeberkan momen terdakwa lainnya, Richard Eliezer, menembak Yoshua. Tembakan itu, menurut jaksa, jumlahnya tiga hingga empat kali. Eliezer menembak Yoshua setelah diperintah oleh Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, lalu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sesuai dengan rencana jahat yang disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat, langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga korban terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujar jaksa.
![]() |
Usai ditembak Eliezer itu Yoshua terluka serta masih bergerak dan mengerang kesakitan. Saat itulah, kata jaksa, Ferdy Sambo menembak Yoshua.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan. Lalu, untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(bbn/bbn)