Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Di persidangan, jaksa membongkar strategi Sambo membunuh Yoshua.
Dilansir dari detikNews, strategi itu dibuat Ferdy Sambo usai menerima telepon dari istrinya Putri Candrawathi. Istrinya itu menghubungi Sambo lantaran pelecehan yang dilakukan Yoshua di rumah Magelang.
"Saksi Putri Candrawathi mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo lantas berniat untuk membunuh Yoshua. Hal itu dia utarakan kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah. Kedua ajudan Sambo ini lantas diminta untuk menembak. Ricky menolak dan Eliezer menyanggupi.
Amunisi peluru 9mm lantas diserahkan Ferdy Sambo kepada Richard. Momen itu juga turut disaksikan oleh Putri Candrawathi. Sambo meminta Eliezer menggunakan senjata api Glock 17 miliknya.
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang akibat-akibat dari tindakan yang akan dilakukan oleh Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabara," ungkap jaksa.
(dir/dir)