Pasangan artis yang sebelumnya diterpa permasalahan KDRT, Rizky Billar dan Lesti Kejora akhirnya berdamai. Lesti disebut telah mencabut laporannya dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dikutip dari detikHot, Jumat (14/10/2022) Komnas Perempuan mengungkap sejumlah risiko dari pencabutan laporan itu. Komnas HAM menilai perdamaian untuk KDRT merugikan Lesti sebagai korban.
"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya Rizky Billar, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Menurut Siti, pasal tersebut merupakan delik biasa. Sehingga, polisi masih bisa mengusut meski Lesti mencabut laporan.
"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," jelasnya.
"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," katanya.
Siti menuturkan, polisi memiliki pertimbangan normatif untuk menahan tersangka. Namun, bagi Siti, menahan tersangka dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.
"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," tuturnya.
Kuasa hukum Rizky Billar, Surya Darma mengatakan, Lesti Kejora sudah menandatangani surat pencabutan laporan KDRT terhadap suaminya, Rizky Billar. Surya menyebut Lesti dan Billar sudah berdamai.
"Iya berdamai mereka. Sudah dicabut surat pencabutan sudah ditandatangan. Surat sudah dikasihkan langsung. Fisiknya sudah ada di atas," kata Surya Darma di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihaknya belum merinci alasan pasti pencabutan laporan polisi tersebut. Dia hanya menegaskan hal tersebut didasarkan atas kesepakatan keduanya.
"Itu (alasan) nggak bisa saya sampaikan itu internal mereka antara mereka suami istri, kita hanya menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya kesepakatan mereka berdua," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di detikHot dengan judul Komnas Perempuan: Polisi Tetap Bisa Usut Kasus KDRT Rizky Billar
(wip/orb)